Cabut Izin Usaha PT Bess Finance, OJK: Tidak Dapat Disehatkan

Bess Finance wajib selesaikan hak dan kewajibannya

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Bentara Sinergis Multifinance (BESS Finance) pada 5 Juli 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan pencabutan izin tersebut dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan, perusahaan masih berada dalam status pengawasan khusus.

“Sehingga OJK menetapkan PT Bentara Sinergis Multifinance sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8/2023).

1. BESS Finance wajib selesaikan hak dan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang

Cabut Izin Usaha PT Bess Finance, OJK: Tidak Dapat DisehatkanIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ogi mengungkapkan BESS Finance diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur atau pemberi dana yang berkepentingan
  • Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
  • Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca Juga: OJK Ungkap 26 Fintech Pinjol Masih Kurang Modal

2. Permodalan sektor IKNB terjaga

Cabut Izin Usaha PT Bess Finance, OJK: Tidak Dapat Disehatkanilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Aditya Pratama)

Ogi menjelaskan permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 467,85 persen dan 314,08 persen dibandingkan Mei 2023 sebesar 462,80 persen dan 307,07 persen.

"Ini jauh di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali," ungkapnya.

3. OJK selesaikan 108 perkara pada 2014-2018

Cabut Izin Usaha PT Bess Finance, OJK: Tidak Dapat DisehatkanIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejak 2014 sampai dengan 28 Juli 2023, penyidik OJK telah menyelesaikan total 108 perkara yang terdiri dari 83 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan 20 perkara IKNB.

Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 89 perkara, di antaranya 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht), 2 perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemik," katanya. 

Baca Juga: OJK Ungkap Utang BUMN Karya ke Bank Tembus Rp46,21 Triliun

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya