Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak saat Lapor SPT Tahunan

Ada sanksi administratif dan pidana jika enggan lunasi

Jakarta, IDN Times - Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam ketentuan, SPT tahunan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Dan Wajib Pajak Badan dengan batas waktu lapor paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Lantas, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat wajib pajak (WP) melaporkan SPT?

 

Baca Juga: Apa Itu Kunjung Pajak? Ketahui Cara Daftarnya yuk

1. Simak 3 status laporan SPT

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak saat Lapor SPT Tahunanilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelum membahas lebih rinci mengenai cara melunasi kurang bayar pajak, kamu perlu tahu terlebih dulu tentang macam-macam status laporan SPT. Ada 3 macam status lapor SPT pajak, yaitu:

  • Nihil pajak adalah ketika wajib pajak tidak memiliki kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
  • Kurang bayar pajak, yaitu ketika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT berikutnya.
  • Lebih bayar pajak, maksudnya ketika wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada pelaporan SPT sebelumnya. Kelebihan ini dapat diambil dengan mengajukan restitusi ke DJP.

Baca Juga: Diskon Pajak Beli Rumah Baru Diperpanjang hingga Desember 2024

2. Langkah melunasi kurang bayar

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak saat Lapor SPT Tahunanpexels.com

Melansir informasi dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melunasi kurang bayar pajak:

  • Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
  • Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
  • Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.
  • Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing.
  • Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace.
  • Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling.
  • Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut. 

3. Kurang bayar pajak harus dilunasi agar tak kena sanksi

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak saat Lapor SPT TahunanDJP Online (djponline.pajak.go.id)

Apabila WP tidak melakukan pembayaran pajak maka WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi administrasi, yakni sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sedangkan ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan ke WP jika tidak mau menjalankan kewajibannya untuk membayar pajak, yakni berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya