Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk

Ada dua jenis barang kiriman PMI yang bakal bebas bea masuk

Surabaya, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) akan memberlakukan pembebasan bea masuk barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Aturan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini masih dalam pembahasan dan diharapkan akan segera selesai. 

Kasubdit Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Kemenkeu Chotibul Umam mengatakan pembebasan bea masuk ini hanya berlaku hanya untuk PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Luar Negeri.

"Pemberlakuan PMK ini harus sinergi dan sejalan dengan kebijakan terkait pemasukan barang dari Kementerian Perdagangan. Adakah batasan terhadap barang yang dikirim oleh PMI oleh perdagangan? Kami bisa memberikan fasilitas fiskal, tetapi terkait ketentuan tata niaga tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan,” ucap Chotibul dalam media briefing di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak pada Selasa (12/9/2023).

1. Rencana mekanisme pembebasan bea masuk barang kiriman PMI

Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masukilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Bila dirinci, mekanisme pembebasan bea masuk barang kiriman PMI terbagi dalam dua jenis. Pertama yaitu PMI resmi dan terdaftar di BP2MI bisa mendapatkan pembebasan bea masuk tiga kali dalam setahun, masing-masing maksimal 500 dolar AS.

Kedua yaitu PMI yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri namun tidak terdaftar BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk satu kali dalam setahun dengan nilai maksimal  500 dolar AS. Sedangkan PMI yang tidak resmi tidak bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk saat melakukan pengiriman barang.

“Kenapa? Tanggung jawab pemerintah kepada warga negara yang kerja di luar negeri melalui BP2MI. Meskipun mereka tidak terdaftar di BP2MI yang memberikan perlindungan adalah BP2MI. Dengan kita memberikan fasilitas lebih dari yang lain mereka akan tetap terdaftar,” kata Chotibul.

Baca Juga: Konsekuensi Hilirisasi, Bea Keluar Bakal Turun 11,5 Persen di 2024

2. Aturan bea masuk barang kiriman PMI sebelum diubah

Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea MasukIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun bea masuk barang kiriman PMI saat ini belum dibedakan dari pengiriman barang umum, yakni dengan ketentuan barang di bawah 3 dolar AS dibebaskan bea masuk dan PPh dan PPN 11 persen. Kemudian untuk barang 3 dolar AS hingga 1.500 dolar AS dikenakan bea masuk flat 7,5 persen, PPN 11 persen, dan dibebaskan PPh

Sedangkan, untuk barang di atas 1.500 dolar AS  maka dikenakan bea masuk sesuai Mosted Favored Nation (MFN), yakni untuk produk tas (HS 4202) dikenakan bea masuk 15-2 persen, sepatu (HS 64) dikenakan bea masuk 25-30 persen, produk tekstil (HS 61,62,63) dikenakan bea masuk 15-25 persen. Produk yang termasuk MFN dikenakan PPN 11 persen dan PPh 7,4-10 persen.

3. Pembebasan bea masuk akan beri kepastian bagi PMI

Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masukilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menegaskan insentif itu adalah bentuk apresiasi para PMI yang menyumbang ratusan triliun rupiah ke devisa negara.

Tak hanya itu, pembebasan bea masuk ini akan menjadi perbaikan dan peningkatan fasilitas kepada PMI. Bila sudah dijalankan regulasi tersebut juga bisa memberikan kepastian terhadap PMI yang akan melakukan pengiriman barang.

“Dengan adanya pengaturan ini diharapkan pekerja migran ini bisa mendapatkan kejelasan kepastian hukum bagaimana cara untuk pengiriman barang sesuai dengan regulasi yang ada,” tutur Chotibul.

Baca Juga: Pemerintah RI Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya