Pemerintah RI Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah
![Pemerintah RI Cabut Moratorium PMI ke Timur Tengah](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20230711/fa7b4aa4-2822-4bdf-baad-c11d2d5f73a8-23acfe906ca5e22832f1d2bd70c70af8_600x400.jpg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut moratorium pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah per Rabu (23/8/2023). Sebelumnya, pemerintah menetapkan moratorium PMI ke Timur Tengah sejak 2015.
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan dan penataan tata kelola PMI yang dilakukan pemerintah di antaranya dengan mencabut Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida, dalam keterangannya, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga: KPK Benarkan Usut Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemnaker
1. Negara tujuan penempatan harus punya UU yang lindungi pekerja migran
Ida menjelaskan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Seperti, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan undang-undang yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” ujar Ida.
Baca Juga: Arab Saudi Disebut Undang Suriah ke KTT Liga Arab
2. Adanya perubahan penempatan di Arab Saudi
Perbaikan selanjutnya, lanjut Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” tegas Ida.
Baca Juga: Kapal Migran Tenggelam di Pulau Channel Selat Inggris, 6 Orang Tewas
3. Draf perbaikan aturan terkait sedang digodok
Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ida mengungkapkan pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.
“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ujar dia.