Cek Fakta: Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Ini Datanya sejak 2015

Pensiunan bakal naik 12 persen

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Usulan ini akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

"Kenaikan gaji PNS diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta mampu mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelasnya dalam Pidato Kenegaraan terkait Penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 Disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya, Rabu (16/8/2023).

Untuk diketahui, usulan kenaikan gaji PNS yang naik menjadi 8 persen menjadi kenaikan tertinggi selama kepemimpinan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Lantaran gaji PNS baru mengalami kenaikan 2 kali selama di era Jokowi yakni pada tahun 2015 sebesar 6 persen dan tahun 2019 sebesar 5 persen.

Berikut ini, besaran data kenaikan gaji PNS sejak 2015-2023

Tahun 2015: 6 persen
Tahun 2016: tidak alami kenaikan
Tahun 2017: tidak alami kenaikan
Tahun 2018: tidak alami kenaikan
Tahun 2019: 5 persen
Tahun 2020: tidak alami kenaikan
Tahun 2021: tidak alami kenaikan
Tahun 2022: tidak alami kenaikan
Tahun 2023: tidak alami kenaikan

Rincian besaran gaji PNS selama empat tahun terakhir:

Golongan I
Golongan Ia : Rp 1.560.800 s.d. Rp 2.335.800;
Golongan Ib : Rp 1.704.500 s.d. Rp 2.472.900;
Golongan Ic : Rp 1.776.600 s.d. Rp 2.577.500;
Golongan Id : Rp 1.851.800 s.d. Rp 2.686.500.

Golongan II
Golongan IIa : Rp 2.022.200 s.d. Rp 3.373.000;
Golongan IIb : Rp 2.208.400 s.d. Rp 3.516.300;
Golongan IIc : Rp 2.301.800 s.d. Rp 3.665.000;
Golongan IId : Rp 2.399.200 s.d. Rp 3.820.000.

Golongan III
Golongan IIIa : Rp 2.579.400 s.d. Rp 4.236.400;
Golongan IIIb : Rp 2.688.500 s.d. Rp 4.415.600;
Golongan IIIc : Rp 2.802.300 s.d. Rp 4.602.400;
Golongan IIId : Rp 2.920.800 s.d. Rp 4.797.000.

Golongan IV
Golongan IVa : Rp 3.044.300 s.d. Rp 5.000.000;
Golongan IVb : Rp 3.173.100 s.d. Rp 5.211.500;
Golongan IVc : Rp 3.307.300 s.d. Rp 5.431.900;
Golongan IVd : Rp 3.447.200 s.d. Rp 5.661.700;
Golongan IVe : Rp 3.593.100 s.d. Rp 5.901.200

Baca Juga: Jokowi Pamer Ekonomi Tumbuh di Atas 5 Persen 7 Kuartal Berturut-turut

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Fitri hidayanti
  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya