Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!

Uang yang sengaja dirusak tidak sah untuk transaksi

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap munculnya uang mutilasi dengan nominal Rp100 ribu. 

Uang mutilasi adalah uang yang terdiri dari setengah uang asli dan setengah lainnya adalah uang palsu berupa hasil cetakan printer.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan.

"Rupiah jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," tuturnya kepada IDN Times, Senin (11/9/2023)

1. BI ungkap 2 jenis uang mutilasi

Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!Tampilan uang mutilasi pecahan Rp100 ribu (twitter.com/infosuporterID)

Terdapat 2 jenis uang mutilasi yang sering beredar di masyarakat:

  • Uang mutilasi yang berasal dari sambungan beberapa potongan uang rupiah.
  • Uang mutilasi yang berasal dari hasil pembelahan uang rupiah sisi depan dan belakang (hanya 1 sisi yang memiliki ciri keaslian uang rupiah).

Baca Juga: Uang Palsu: Sejarah, Ciri-Ciri, dan Cara Menghentikannya

2. Ciri-ciri uang mutilasi

Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!Ilustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Ciri-ciri uang mutilasi yang memiliki kerusakan yang disengaja: 

  • Terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya
  • Benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak
  • Jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa
  • Nomor seri berbeda pada sisi kiri bawah dan kanan atas uang

3. Uang yang sengaja dirusak tidak sah untuk transaksi

Apa Itu Uang Mutilasi? Cek Ciri-Ciri Uang Mutilasi, Jangan Terkecoh!Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim (Youtube.com/Bank Indonesia)

Lebih lanjut, Marlison Hakim menegaskan uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Keterangan ini disampaikan berkaitan dengan beredarnya video uang mutilasi.

Video yang viral tersebut, menampilkan campuran dari uang asli dan palsu yang ditempelkan dan disebut uang mutilasi.

"Dalam pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Mata Uang No/7/2011, yang dimaksud dengan merusak adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh Uang Mutilasi, BI: Tidak Sah Digunakan Transaksi 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Mohamad Aria

Berita Terkini Lainnya