Cukai Rokok Naik Jadi Tantangan bagi Industri Rokok

Inovasi akan ciptakan peluang untuk bertumbuh

Jakarta, IDN Times - PT Nojorono Tobacco International atau Nojorono Kudus mengakui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) secara rata-rata sebesar 10 persen akan memberikan tantangan tersendiri terhadap pasar industri hasil tembakau ataupun industri rokok.

"Ya pasti enggak diuntungkan dari (kenaikan CHT). Kalau enggak bisa naik ya pasti untung (industri rokok)," kata Direktur PT Nojorono Tobacco International Arief Goenadibrata saat Media Briefing, Selasa (7/5/2024).

1. Kinerja industri masih tumbuh baik di kuartal I

Cukai Rokok Naik Jadi Tantangan bagi Industri Rokokpixabay

Meski terjadi kenaikan cukai rokok, Arief menegaskan kinerja industri rokok Norojono Kudus masih cukup baik dan bertumbuh di kuartal I. Karena perseroan masih  mengoptimalkan sisa pita cukai rokok 2023 yang masih bisa digunakan hingga 1 Februari 2024. 

"(Kenaikan CHT) belum ada pengaruh. Karena di kuartal I kami masih ada sisa-sisa (pita cukai 2023). Karena batas produksi kan Desember dan di (rokok) yang dipasarkan masih ada dan yang pakai banderol (pita cukai 2023) Itu kan masih ada," jelasnya.

Adapun naiknya tarif cukai rokok di tahun ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 192 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Baca Juga: Pengamat Minta Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tak Lebih Dua Digit

2. Masih ada peluang ekspansi dan bertumbuh

Cukai Rokok Naik Jadi Tantangan bagi Industri Rokokilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia mengatakan, sebagai pemain Industri Hasil Tembakau (IHT) selama lebih dari 9 dekade, NTI secara konsisten menunjukkan keseriusan dalam mendukung bergeraknya industri padat karya dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain,  Arief menyebut bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus berusaha menggairahkan industri hasil tembakau dengan mengedepankan prinsip berbakti pada negeri.

"Kami tetap melihat adanya peluang pertumbuhan dan ekspansi. Nojorono Kudus tetap akan melakukan inovasi produk dalam beberapa kategori sigaret, terutama untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mengikuti selera juga kebutuhan pasar di pertengahan tahun 2024," jelasnya. 

3. Berkomitmen patuhi aturan pemerintah

Cukai Rokok Naik Jadi Tantangan bagi Industri Rokokilustrasi abu rokok (pexels.com/Basil MK)

Langkah pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) merupakan upaya mengurangi dampak buruk merokok bagi kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara.

Penyesuaian cukai terjadi di setiap kategori rokok secara merata. Hanya saja, kenaikan cukai yang lebih rendah terjadi pada kategori SKT, didasarkan pada pertimbangan bahwa SKT masuk dalam sektor padat karya.

Arief menegaskan bahwa Nojorono Kudus selaku pelaku IHT turut mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan negara

“Kami optimistis bahwa melalui langkah-langkah strategis, perseroan akan tetap dapat berkontribusi memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan, dengan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan tanggung jawab sosial yang selama ini kita pegang teguh,” katanya.

Baca Juga: 6 Contoh Pasar Monopolistik, Mulai dari Fast Food hingga Rokok

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya