Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen

Tarif 12 persen berlaku tahun depan

Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen di 2025. Langkah kenaikan tarif PPN yang naik dari semula 11 persen ini merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan.

Adapun kenaikan PPN ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 3 dijelaskan tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen.

Baca Juga: Tanggapan Bos LPS soal Rencana Kenaikan PPN Jadi 12 Persen  

1. Rincian lengkap akan diatur PMK

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persenilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, ketentuan mengenai pembebasan PPN terhadap sejumlah barang dan jasa diatur lewat Pasal 16B UU HPP.

Namun, rincian lengkap mengenai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN harus menunggu aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP).

2. Barang kebutuhan pokok tidak kena PPN

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persenilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar barang tak dikenai PPN:

1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. 

2. Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, seperti:

  • Beras dan gabah
  • Jagung
  • Sagu
  • Kedelai
  • Garam konsumsi
  • Daging
  • Telur
  • Susu
  • Buah-buahan
  • Sayur-sayuran
  • Ubi-ubian
  • Bumbu-bumbuan
  • Gula konsumsi

3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, tidak termasuk yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.

4. Uang, emas batangan, dan surat berharga (misalnya saham, obligasi).

Baca Juga: Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025

3. Daftar jasa yang tak kena PPN

Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persenilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Daftar jasa yang tidak dikebai PPN: 

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis.
  2.  Jasa pelayanan sosial.
  3. Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  4. Jasa keuangan.
  5. Jasa asuransi.
  6. Jasa keagamaan.
  7. Jasa Pendidikan.
  8. Jasa kesenian dan hiburan.
  9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11.  Jasa tenaga kerja, seperti:
    a. Jasa perhotelan.
    b. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
    c. Jasa penyediaan tempat parkir.
    d. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
    e. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
    f. Jasa boga atau katering

Baca Juga: Ekonomi RI Bakal Tertekan jika PPN Jadi 12 Persen 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya