Dana Masuk Kantong ASN, PPATK: Hanya Terjadi di Satu PSN  

PPATK berkomitmen jaga akuntabilitas keuangan negara

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengklarifikasi isu 36,67 persen uang proyek strategis nasional (PSN) masuk kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan politisi. Mereka mengatakan, hal itu tidak terjadi di seluruh PSN, tetapi hanya di satu PSN.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut, kasus ini telah ditangani oleh penegak hukum dan menjadi kasus yang disampaikan kepada publik sebagai kinerja PPATK 2023. 

"Posisi PPATK dalam hal ini adalah membantu Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangani kasus tersebut. Pemahaman dan pernyataan bahwa kasus tersebut adalah terkait dengan PSN secara keseluruhan adalah tidak benar. Narasi dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai korupsi pada seluruh proyek PSN," kata Natsir dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Sabtu (13/1/2023).

Baca Juga: KPU-Bawaslu Respons Temuan PPATK Aliran Rp195 M ke Bendahara Parpol

1. Pengungkapan kasus PSN buktikan kinerja PPATK dalam jaga akuntabilitas

Dana Masuk Kantong ASN, PPATK: Hanya Terjadi di Satu PSN  Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Natsir mengatakan, pengungkapan satu kasus yang berhubungan dengan PSN ini membuktikan bahwa kinerja PPATK adalah membantu penegakan hukum untuk menjaga akuntabilitas dan governance pengelolaan anggaran negara.

"Ini merupakan langkah serius dan terus menerus sehingga proyek-proyek pemerintah dalam skema PSN dapat berjalan secara optimal bagi kepentingan masyarakat luas," jelas Natsir. 

Baca Juga: Prabowo Bakal Dorong Hilirisasi 21 Komoditas, Butuh Dana Rp8.484 T

2. Dana PSN sebesar 36,67 persen digunakan untuk kepentingan pribadi

Dana Masuk Kantong ASN, PPATK: Hanya Terjadi di Satu PSN  Berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah dilaksanakan Kementerian PUPR. (dok. Kementerian PUPR)

PPATK melakukan pengamatan, pemantauan, dan analisis terhadap total dana yang masuk ke rekening subkontraktor pada proyek pembangunan PSN.

Dari jumlah tersebut, sekitar 36,81 persen dapat diidentifikasi sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan proyek.

"Sedangkan, sekitar 36,67 persen yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024)

Baca Juga: PPATK Ungkap 36 Persen Dana PSN Masuk Kantong ASN dan Politikus

3. Dana digunakan untuk investasi dan beli aset

Dana Masuk Kantong ASN, PPATK: Hanya Terjadi di Satu PSN  ilustrasi investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan proyek ternyata dialihkan kepada pihak-pihak di pemerintahan atau politik, serta digunakan untuk kegiatan investasi serta perolehan aset.

"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek teridentifikasi mengalir ke pihak-pihak berprofil sebagai aparatur sipil negara, politikus, serta dilakukan pembelian aset dan investasi oleh para pelaku," ujar Ivan.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Caleg hingga Rp51,47 Triliun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya