Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan Juta

Nilai yang ditagihkan BC capai Rp300 juta

Jakarta, IDN Times - Ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz tengah berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta sejak tahun 2022.

Rizalz mengaku mempunyai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang mendapatkan bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan, tetapi dicekal ketika alat tersebut akan masuk Tanah Air.

Baca Juga: Viral Barang Kiriman Seberat 0,5 Kg Kena Pajak Bea Masuk Rp32 Juta  

1. Nilai barang tembus Rp 300 juta

Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan JutaKegiatan penindakan 1,8 juta batang rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Lampung. (DOK. Bea Cukai Lampung).

Rizalz mengatakan, terdapat ketentuan dengan membayar ratusan juta dan biaya gudang yang dihitung per hari untuk alat yang membantu pembelajaran tunanetra itu.

"SLB saya juga dapat bantuan alat belajar untuk tunanetra dari perusahaan Korea. Eh pas mau diambil di Bea Cukai Soetta suruh bayar ratusan juta. Mana denda gudang per hari,” tulis Rizalz dalam laman X-nya, dikutip Jumat (26/4/2024).

Pihak sekolah sudah mengirimkan dokumen yang dibutuhkan, namun karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Baca Juga: Bea Cukai Kalbar Sita Truk Berisi 1 Juta Batang Rokok Ilegal

2. Barang tak diambil sejak 2022

Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan JutaIlustrasi di bandara (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Rizalz juga menyebut barang bantuan milik SLB yang bernama A Pembina Tingkat Nasional itu kemudian dibiarkan di gudang milik Bea Cukai Soetta hingga kini.

"Dari tahun 2022 jadi gak bisa keambil. Ngendep di sana, buat apa gak manfaat juga,” jelasnya.

Adapun Bea Cukai diketahui membutuhkan dokumen tambahan untuk pemrosesan barang dan penetapan harga barang yang dikirim dari OHFA Tech (Korea Selatan).

Dokumen yang dibutuhkan adalah link pemesanan yang tertera harga, spesifikasi, dan deskripsi per item barang; invoice atau bukti pembayaran sebenarnya yang telah divalidasi bank; katalog harga barang, gambar, dan spesifikasi masing-masing item; nilai freight; dan
dokumen lainnya yang mendukung penetapan barang.

Baca Juga: Viral Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

3. Pihak sekolah enggan membayar pajak dan bea masuk

Dapat Bantuan Alat Belajar dari Korsel, Ditagih Bea Cukai Ratusan JutaInin Nastain/ SLB A Majalengka

Karena merupakan prototipe yang masih tahap perkembangan dan merupakan barang hibah untuk sekolah, maka tidak ada harga untuk barang tersebut.

Setelah itu, pihaknya mendapatkan e-mail dari Bea Cukai tentang penetapan nilai barang sebesar 22846.52 dolar AS (kurs 15.688) Rp361.039.239 dan diminta mengirimkan kelengkapan dokumen, meliputi:

1. Konfirmasi Setuju bayar PIBK (estimasi duty tanpa NPWP = Rp116,616,000)

Disebutkan, duty akan ditagihkan ke pihak shipper

2. Melampirkan Surat Kuasa

3. Melampirkan NPWP sekolah

4. Melampirkan bukti bayar pembelian barang yang valid (bukti bayar bank/credit/paypall/western union)

5. Konfirmasi barang baru/bukan baru melalui e-mail dengan submit dokumen berupa surat pernyataan kepemilikan barang dari PIC Sekolah.

Namun, pihak sekolah tidak setuju dengan pembayaran pajak tersebut, dikarenakan barang tersebut merupakan barang hibah alat pendidikan. 

Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya