DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 Juta

DHL sudah menghubungi pembeli sepatu tersebut

Jakarta, IDN Times - Perusahaan jasa pengiriman barang DHL buka suara perihal viralnya video tentang seseorang mengeluhkan perihal denda terhadap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai tiga kali lipat dari harga barang itu sendiri. 

Barang berupa sepatu yang dikirimkan dari luar negeri seharga Rp10 juta itu justru dikenakan bea masuk Rp31 juta.

Adapun nama DHL ikut terlibat dalam kasus ini lantaran digunakan untuk mengirimkan sepatu olahraga tersebut.

Baca Juga: Kurangi Emisi Karbon, DHL Express Tambah 24 Van Listrik di Indonesia

1. DHL telah berkomunikasi dengan pelanggan tersebut

DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 JutaIlustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

DHL Express Indonesia menyatakan, pihaknya mengetahui situasi tersebut dan telah menghubungi konsumen guna menyelesaikan permasalahan bea masuk tersebut.

"Kami mengetahui situasinya dan telah menghubungi pelanggan kami untuk membantu dalam penyelesaian masalah tersebut," kata DHL kepada IDN Times pada Kamis, (25/4/2024).

2. DHL pastikan ikuti aturan undang-undang

DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 JutaIlustrasi DHL. (Dok/Istimewa)

Namun, DHL tak menjelaskan secara detail duduk masalahnya sehingga pengguna jasanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda dalam jumlah besar itu. Meski begitu, DHL pun memastikan telah mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku.

"Kami selalalu mengikuti undang-undang dan peraturan setempat yang relevan terkait dengan proses clearance barang kiriman," jelas DHL.

Baca Juga: Bea Cukai soal Sepatu Harga Rp10 Juta Kena Bea Masuk Rp31,8 Juta

3. Perhitungan pengunggah bea masuk yang seharunsya dikenakan Rp5,8 juta

DHL Buka Suara soal Kasus Beli Sepatu Rp10 juta Kena Denda Rp31 Jutailustrasi memakai sepatu (pexels.com/Ketut Subiyanto)

Video yang berdurasi 59 detik ini pun diunggah oleh @PartaiSosmed di akun X. Dalam video, memperlihatkan seorang pria protes membeli sepatu seharga Rp10 juta, namun justru dikenakan bea masuk tiga kali lipat dari harga barang yang dibelinya.

"Halo bea cukai gua mau nanya sama kalian, kalian menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31.800.000, itu perhitungan dari mana?" tanya pria dalam video tersebut. 

Pengunggah video menilai dengan asumsi harga sepatu Rp10,3 juta maka bea masuk yang harus dibayar Rp5,8 juta. Hal ini berdasarkan perhitungan manual dan menggunakan aplikasi Mobile Beacukai.

"Ini kalo based on perhitungan gua, harusnya tuh gua bayar Rp5,8 juta. Dan ini juga perhitungan yang gua pakai menggunakan aplikasi kalian nih, Mobile Beacukai, Rp5,8 juta. Terus kalian netapin bea masuk atas gua itu dari mana perhitungannya? Sepatu gua Rp10 juta, kalian kenain Rp30 juta. Ini nggak make sense banget," tuturnya.

Baca Juga: Catat! Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia Bakal Bebas Bea Masuk

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya