DPR Minta Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang     

Setoran CHT ke kas negara setiap tahun naik

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Undang-Undang (RPP UU) Kesehatan yang ditargetkan selesai Oktober 2023 masih belum rampung. Padahal penolakan terhadap RPP UU Kesehatan, khususnya yang terkait dengan ketentuan pengaturan tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) makin masif.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo, meminta Presiden Joko "Jokowi" Widodo turun tangan.

"Ya, saya kira Presiden Jokowi perlu turun tangan membenahi salah kaprah ini," kata Firman dalam keterangannya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga: Petani Tembakau di Tulungagung Tolak Pasal RPP Kesehatan

1. Setoran CHT bikin kas negara naik

DPR Minta Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang     IDN Times/Arief Rahmat

Menurutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat berkah dari industri tembakau berupa penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) yang naik tiap tahun.

Tahun lalu, setoran CHT ke kas negara mencapai Rp218 triliun. Tahun ini digenjot lagi menjadi Rp232,5 triliun.

"Itu Bu Sri Mulyani tahun lalu dapat Rp200 triliunan, tapi apa sumbangsihnya kepada petani tembakau? Gak ada tuh, malah petani tembakau dan industrinya terus dipersulit dengan menaikan tarif cukai," kata Firman.

Baca Juga: Kementerian PUPR Bersama Kemenkeu Serah Terima BMN 2023

2. Banyak petani tembaku akan terdampak aturan ini

DPR Minta Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang     Ilustrasi Rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, banyak petani tembakau serta pekerja industri tembakau yang jumlahnya sekitar 6 juta jiwa akan terdampak aturan ini. Padahal, kontribusi mereka kepada keuangan negara tidak bisa diremehkan.

“Tembakau memiliki nilai ekonomi dan penerimaan negara dari cukai dan penyerapan tenaga kerja serta menyejahterakan petani tembakau. Kini malah mau dimusnahkan," kata Firman.

Baca Juga: Kadin Minta Kemenkes Pisahkan Aturan Tembakau dari RPP Kesehatan

3. Produk tembakau dorong ekonomi

DPR Minta Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dikaji Ulang     ilustrasi rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nur Nadlifah, mengatakan, pasal tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP Kesehatan.

Ia menjelaskan, RPP Kesehatan memuat banyak larangan bagi produk tembakau dan memberikan kesan bahwa produk tembakau seolah merupakan produk terlarang.

Padahal, produk tembakau jelas merupakan produk legal yang keberadaannya justru mendorong perekonomian negara.

"Kementerian Kesehatan sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan harusnya lebih melibatkan petani, pekerja, dan seluruh elemen masyarakat yang terlibat di industri tembakau guna menentukan arah yang tepat tanpa harus ada pihak yang dirugikan," jelas Nur Nadlifah.

Diketahui, pada Oktober 2023, Asosiasi Petani Tembakau melayangkan surat resmi kepada Presiden Jokowi.

Isi surat tersebut berupa penolakan sejumlah pasal yang memasukkan tembakau dalam RPP tentang Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (RPP Kesehatan).

Asosiasi ini terdiri dari sejumlah elemen ekosistem pertembakauan, yakni Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI).

Baca Juga: Komunitas Kretek Tolak Pengaturan Tembakau di RPP Kesehatan

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya