DPR RI: Project S TikTok Akan Matikan UMKM, Perlu Aturan Tegas

Project TikTok S hanya prioritaskan produk UMKM China

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di tengah peluncuran project S oleh aplikasi TikTok.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK, saat melakukan interupsi di Sidang Paripurna pada Kamis (13/7/2023).

"Interupsi isu yang buat gelisah para pelaku UMKM. Karena pelaku UMKM kembali dapat tantangan dan ancaman dengan diluncurkannya Project S dari aplikasi platform TikTok yang juga dinamai fitur trendy beat," ucapnya.

Ia menjelaskan, project S TikTok hanya memanfaatkan pasar Indonesia yang besar, karena produk yang dijual bukan dari UMKM Indonesia, melainkan produksi China yang dijual dengan harga murah. Kondisi ini dinilainya dapat mematikan UMKM Indonesia.

"Program ini memprioritaskan produk UMKM dari China. TikTok melakukan analisa tren perilaku konsumen Indonesia, kemudian meminta UMKM China memproduksi barang yang laris di Indonesia dan produknya akan dipasarkan di Project S dengan memberikan promosi besar-besaran, sehingga barang akan dijual murah," ungkapnya.

1. UMKM bertarung dalam ruang kosong regulasi

DPR RI: Project S TikTok Akan Matikan UMKM, Perlu Aturan TegasIlustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun platform seperti TikTok (Shop) merupakan socio commerce yang berada di ruang kosong regulasi. Situasi ini, dinilai Amin, tidak menguntungkan UMKM dalam negeri. 

Oleh karena itu, diperlukan peraturan terpisah maupun revisi dari peraturan sebelumnya, untuk mengatur aktivitas dari socio commerce.

"Pertarungan pasar di ruang kosong regulasi dalam situasi tidak seimbang dan tidak menguntungkan bagi UMKM. Karena regulasi e-commerce sulit dikenakan di proyek yang dianggap media sosial. UU ITE sulit jangkau project ini karena fitur e-commerce," tutur Amin.

Baca Juga: Menkop Sebut Project S TikTok Shop Ancam UMKM RI, Begini Penjelasannya

2. Pemerintah harus perkuat eksistensi UMKM

DPR RI: Project S TikTok Akan Matikan UMKM, Perlu Aturan TegasPelaku UMKM memamerkan produknya di pameran UMKM Gayeng 2022 di Mal Paragon Semarang, 19--24 April 2022. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Amin meminta pemerintah untuk memperkuat eksistensi UMKM di Tanah Air. Realisasinya bisa melalui pembinaan dan pendampingan UMKM, supaya dapat memperluas akses pasar.

"UMKM juga ingin diberi pembinaan untuk tingkatkan kemampuan inovasi dan teknologi pemasaran yang makin berat bagi UMKM, di tengah serbuan produk impor, terlebih di era perdagangan digital seperti sekarang ini," jelas dia.

Untuk diketahui, UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian nasional dan meyerap banyak tenaga kerja. Dalam catatannya, jumlah UMKM di Tanah Air mencapai 65 juta pelaku UMKM dengan kontribusi 60,3 persen terhadap PDB nasional dan mampu  menyerap 97 persen angkatan kerja.

Dengan demikian,UMKM membutuhkan keseriusan dan keberpihakan pemerintah.

"Di era perdagangan digital saat ini, sebanyak 90 persen produk yang diperdagangkan di platrform e-commerce adalah produk impor. Bahkan data Bank Indonesia 2022 nilai transkasi e-commerce tembus Rp476,3 triliun. Sayangnya, dari nilai transaksi sebesar itu, Rp428,67 triliun atau 90 persennya dinikmati produsen luar negeri, terutama China," ungkapnya. 

3. Permendag 50/2020 harus segera direvisi

DPR RI: Project S TikTok Akan Matikan UMKM, Perlu Aturan TegasIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan, Kementerian Perdagangan harus segera merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, agar bisnis UMKM tak terganggu oleh  hadirnya Project S.

Revisi aturan sudah diwacanakan sejak tahun lalu, namun hingga kini masih belum terbit. Padahal, ada banyak UMKM yang bisnisnya mulai redup lantaran belum muncul jua kebijakan terbaru tentang PSME.  

Adapun kecurigaan tentang Project S TikTok Shop ini pertama kali mencuat di Inggris. Project S dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

Dengan revisi ini, Teten berharap industri dalam negeri akan terlindungi, termasuk e-commerce dalam negeri, UMKM, dan juga konsumen. Pasalnya, dengan revisi ini harga produk impor dipastikan tak akan memukul harga milik UMKM.

"Permendag 50 ini diperlukan sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis social commerce. Nantinya diperlukan aturan lebih detail mengenai pengaturan white labelling sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Jauh dari Target, Baru 9,1 Juta UMKM Tercatat di Kemenkop UKM

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya