Duh! Masih Ada 60 Tambang Legal Aktif di IKN

Tidak akan terbitkan izin baru atau perpanjang izin tambang

Jakarta, IDN Times - Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air OIKN, Pungky Widiaryanto mengatakan, hingga kini masih banyak aktivitas kegiatan tambang di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Operasional tambang  masih berlangsung, karena izin tambang yang belum habis.

"Kita juga mengakui bahwa masih ada izin-izin aktif. Jadi, dari konsolidasi data yang kami lakukan dalam 6 bulan terakhir ada 60 izin tambang aktif di wilayah IKN, dengan berbagai durasi waktu habisnya izin. Nah ini memang agak problematika juga, karena di satu sisi itu ada hak-hak legal," kata Pungky dalam konsultasi publik Rencana Induk pengelolaan Keanekaragaman Hayati IKN, secara virtual, Rabu (27/12/2023)

1. OIKN hadapi dilema terkait tambang ilegal

Duh! Masih Ada 60 Tambang Legal Aktif di IKNilustrasi pertambangan (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Ia mengatakan OIKN tengah menghadapi dilema, lantaran terdapat hak-hak legal dari pemegang izin pertambangan yang harus dihormati, karena memiliki izin resmi atau legal. Namun, di sisi lain OIKN harus segera menghentikan operasional pertambangan. 

Terkait operasional tambang yang masih aktif, OIKN pun akan meningkatkan pengawasan, sehingga kewajiban-kewajiban lingkungan dari pemegang izin tetap dilaksanakan sesuai aturan. Nanti akan dikeluarkan surat edaran tentang moratorium dan penataan perizinan tambang dan perkebunan.

"Pemegang izin aktif juga dilakukan upaya khusus agar mereka melakukan reklamasinya dan pasca tambangnya dihentikan," jelas Pungky.

Adapun reklamasi pertambangan adalah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.

Baca Juga: KALEIDOSKOP 2023: Kebut Pembangunan IKN Lewat Investasi Swasta

2. OIKN tidak akan terbitkan izin baru dan perpanjang izin tambang

Duh! Masih Ada 60 Tambang Legal Aktif di IKNpixabay

Pungky mengatakan OIKN tidak akan menerbitkan izin baru tambang dan tidak ada perpanjangan izin.

Adapun Ibu Kota Negara (IKN) dikembangkan sebagai Forest City dengan luasan area sebesar 65 persen (enam puluh lima persen) yang dilindungi dan bebas karbon pada tahun 2045.

"Dari unit kami sudah banyak sekali melakukan penolakan terhadap permohonan-permohonan untuk perpanjangan izin yang ada untuk sektor pertambangan ini," ujarnya.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Investor IKN Terkini

3. OIKN bakal gencar tertibkan tambang ilegal

Duh! Masih Ada 60 Tambang Legal Aktif di IKNFreepik

Adapun terkait kegiatan tambang ilegal di wilayah IKN Nusantara, OIKN telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk penanggulangan aktivitas tambang ilegal, yang terdiri dari Aparat penegak hukum, Kementerian dan lembaga seperti KLHK dan Kementerian ESDM, dinas- dinas terkait di Kalimantan Timur, hingga TNI, Polda, dan Kejaksaan Tinggi.

"Terkait aktivitas ilegal di dalam kegiatan pertambangan ini, kami sudah membentuk satgas untuk penanggulangan aktivitas ilegal ini yang terdiri dari unsur-unsur aparat penegak hukum Kementerian lembaga, KLHK, ESDM dan dinas-dinas terkait di Kalimantan Timur, juga dari TNI dari Polda dan kejaksaan tinggi dan saat ini kegiatan-kegiatan ilegal itu sudah banyak juga yang dilakukan penertiban dan yang masuk ke dalam proses hukum," jelas Pungky. 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya