Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia

Kamu tertarik jadi hakim?

Jakarta, IDN Times - Hakim merupakan profesi yang tugas utamanya memutuskan suatu perkara. Dalam menjalankan profesinya, hakim memiliki tanggung jawab besar karena harus menegakkan keadilan.

Oleh karena itu, hakim sering disebut sebagai "Wakil Tuhan" untuk menegakkan keadilan di dunia.

Lantas, berapa ya gaji dari profesi hakim di Indonesia? Yuk simak sampai tuntas penjelasannya. 

Baca Juga: Pengen Kaya tapi Gaji Pas-pasan, Bisa Gak ya?

1. Hak dan fasilitas yang didapatkan hakim

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di IndonesiaIlustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Besaran gaji dan tunjangan hakim, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam aturan tersebut di pasal 2 dijelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan jabatan.
  • Rumah negara.
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan keamanan.
  • Biaya perjalanan dinas.
  • Kedudukan protokol.
  • Penghasilan pensiun.
  • Tunjangan lain.

Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatannya. Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS). 

Meski begitu, besaran gaji pokok hakim tercatat lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS), tetapi besaran gaji pokok hakim tidak dinaikkan sampai
setara dengan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil. 

2. Gapok hakim berdasarkan masa kerja untuk golongan III

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesiailustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

 Golongan III

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: Rp2,064 juta hingga Rp2,337 juta.
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun : Rp2,125 juta hingga Rp2,407 juta.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun : Rp2,189 juta hingga Rp2,478 juta.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun : Rp2,254 juta hingga Rp2,552 juta.
  • Masa kerja 7 sampai 8 tahun : Rp2,347 juta hinggaRp2,629 juta.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun: Rp2,450 juta hingga Rp2,707 juta. 
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun : Rp2,557 juta hingga Rp2,794 juta.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun : Rp2,669 juta  hingga Rp2,917 juta. 
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun : Rp2,787 juta hingga Rp3,045 juta.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun : Rp2,909 juta hingga Rp3,179 juta.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun : Rp3,037 juta hingga Rp3,318 juta.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun : Rp3,170 juta  hingga Rp3,464 juta.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun : Rp3,309 juta hingga Rp3,616 juta.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun : Rp3,454 juta hingga Rp3,775 juta.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun : Rp3,606 juta hingga Rp3,940 juta.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun : Rp3,764 juta hingga Rp4,113 juta.
  • Masa kerja 31 sampai 32 tahun : Rp3,929 juta  hingga Rp4,294 juta. 

Baca Juga: 5 Cara Menabung Rp10 Juta dalam 6 Bulan dengan Gaji UMR Jakarta

3. Besaran gapok hakim untuk golongan IV

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di IndonesiaIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian besaran gaji pokok hakim untuk golongan IV: 

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp2,436 juta - Rp2,875 juta. 
  • Masa kerja 1 sampai 2 tahun sebesar Rp2,508 juta - Rp2,961 juta.
  • Masa kerja 3 sampai 4 tahun sebesar Rp2,583 juta - Rp3,049 juta.
  • Masa kerja 5 sampai 6 tahun sebesar Rp3,140 juta - Rp2,660 juta.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp2,740 juta - Rp3,234.300.
  • Masa kerja 9 sampai 10 tahun sebesar Rp2,822 juta - Rp3,330 juta.
  • Masa kerja 11 sampai 12 tahun sebesar Rp2,906 juta - Rp4,430 juta.
  • Masa kerja 13 sampai 14 tahun sebesar Rp3,004 juta - Rp3,532 juta.
  • Masa kerja 15 sampai 16 tahun sebesar Rp3,136 juta - Rp3,638 juta.
  • Masa kerja 17 sampai 18 tahun sebesar Rp3,372 juta - Rp3,746 juta.
  • Masa kerja 19 sampai 20 tahun sebesar Rp3,418 juta - Rp3,858 juta.
  • Masa kerja 21 sampai 22 tahun sebesar Rp3,568 juta - Rp4,016 juta.
  • Masa kerja 23 sampai 24 tahun sebesar Rp3,724 juta - Rp4,192 juta.
  • Masa kerja 25 sampai 26 tahun sebesar Rp3,888 juta - Rp4,376 juta.
  • Masa kerja 27 sampai 28 tahun sebesar Rp4,058 juta - Rp4,568 juta.
  • Masa kerja 29 sampai 30 tahun sebesar Rp4,237 juta - Rp4,768 juta.
  • Masa kerja 31 sampai 32 tahun sebesar Rp4,422 juta - Rp4,978 juta.

4. Tunjangan umum hakim

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesiailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski gaji pokok hakim kecil, namun tunjangan yang didapatkannya cukup besar. Berikut tunjangan hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agam, peradilan tata usaha negara dan peradilan militer.

Hakim tingkat banding

  • Ketua Rp40,2 juta.
  • Wakil Ketua Rp36,5 juta.
  • Hakim Utama Rp33,3 juta.
  • Hakim Utama Muda Rp31,1 juta.
  • Hakim Madya Utama Rp29,1 juta.
  • Hakim Madya Muda Rp27,2 juta.

5. Rincian tunjangan hakim tingkat pertama

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesiailustrasi bonus (IDN Times/Aditya Pratama)

Rincian besaran tunjangannya: 

Tunjangan Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp17,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp20,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp23,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp27 juta.

Tunjangan Wakil Ketua Hakim

  • Kelas Pengadilan II Rp15,9 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp18,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp21,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp 24,5 juta.

Tunjangan Hakim Utama

  • Kelas Pengadilan II Rp14,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp17,2 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp20,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp24 juta.

 Tunjangan Hakim Utama Muda.

  • Kelas Pengadilan II Rp13,6 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp16,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp19 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp22,4 juta.

Tunjangan Hakim Madya Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp12,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp15,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp17,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp21 juta. 

Tunjangan Hakim Madya Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp11,9 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp14,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp16,5 juta
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp19,6 juta.

Tunjangan Hakim Madya Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp11,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp13,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp15,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp18,3 juta

Tunjangan Hakim Pratama Utama 

  • Kelas Pengadilan II Rp10,4 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp12,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp14,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp17,1 juta.

Tunjangan Hakim Pratama Madya

  • Kelas Pengadilan II Rp9,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp11,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp13,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp16 juta.

Tunjangan Hakim Pratama Muda

  • Kelas Pengadilan II Rp9,1 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp12,7 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.

Tunjangan Hakim Pratama

  • Kelas Pengadilan II Rp8,5 juta.
  • Kelas Pengadilan 1B Rp10,3 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Rp11,8 juta.
  • Kelas Pengadilan 1A Khusus Rp14 juta.

Selain mendapatkan tunjangan sesuai dengan jabatannya, hakim juga akan mendapatkan sebuah tunjangan uang kemahalan yang besarnya akan tergantung dari zona hakim tersebut bekerja.

Untuk rincian dari tunjangan uang kemahalan ini yaitu sebagai berikut: 

  • Zona 1, yang melingkupi pulau Jawa, tunjangan tambahannya adalah nol atau Rp0.
  • Zona 2, yang meliputi Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara tunjangannya Rp1,35 juta.
  • Zona 3, yaitu di Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan tunjangan tambahannya Rp2,4 juta.
  • Zona 4, yaitu di Bumi Halmahera, Wamena, dan Tahuna tunjangan kemahalannya Rp10 juta.

Baca Juga: Ini Profesi yang Bisa Jajal Kereta Cepat Gratis pada Agustus-Oktober

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya