Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjanto

AHY resmi menjadi Menteri AKR

Jakarta, IDN Times - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pelantikan dilakukan di Istana Negara pada Rabu (21/2/2024) .

AHY dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam). Hadi sendiri menampati posisi tersebut setelah Mahfud MD mengudurkan diri karena mencalokan diri sebagai wakil presiden pada pemilu 2024. 

Lantas, berapa gaji dan tunjangan Menteri AKR AHY ?

Baca Juga: Jadi Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD, Segini Kekayaan Hadi Tjahjanto

1. Gaji Menteri ATR/Kepala BPN

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjantoilustrasi gaji (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara saat ini diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Besaran angka ini tercantum di dalam Pasal 2.

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan," tulis Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, dikutip Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Pilih AHY Jadi Menteri ATR

2. Selain gaji juga dapat tunjangan

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjantoilustrasi harta kekayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun hak yang diperoleh menteri tidak hanya gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Besaran tunjangan para menteri di Indonesia terakhir diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Dalam Keppres tersebut, pejabat setara menteri negara mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.003. Jika ditotal maka menteri negara, termasuk AHY, memperoleh pendapatan sekitar Rp18.648.000.

Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan lain serta fasilitas lainnya, berupa rumah dan mobil dinas. Hal ini mengacu pada PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

3. Harta kekayaan AHY

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjantoilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 4 November 2016, harta kekayaan AHY mencapai Rp15.291.805.024 atau Rp15,29 miliar dan dan 511.332 dolar Amerika Serikat (AS).

Harta kekayaannya saat itu dilaporkan saat dia mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta melawan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

4. Daftar harta tidak bergerak yang dimiliki AHY

Gaji dan Tunjangan Menteri ATR AHY, Pengganti Hadi Tjahjantoilustrasi investasi (Freepik.com)

Adapun Agus memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp6.772.645.000 atau Rp6,77 miliar yang terdiri dari bangunan seluas 90 meter persegi yang diperoleh dari 2004 sampai 2016 dengan nilai saat itu  Rp1.063.195.000.

Selain itu, tanah dan bangunan seluas 208 meter persegi dan 60 meter persegi di Jakarta Selatan perolehan dari 2003 sampai 2016 senilai Rp3.127.530.000. 

Juga tanah seluas 978 meter persegi di Kabupaten Bogor bersumber dari hasil sendiri dan hibah yang diperoleh sejak 2005 sampai 2016. Nilainya pada saat pelaporan mencapai Rp2.581.920.000.

Di samping tanah dan bangunan, dia melaporkan kepemilikan Toyota Vellfire tahun 2012 dengan nilai jual saat itu Rp550.000.000. Agus juga melaporkan kepemilikan sebuah usaha PT Exquisite Indonesia yang berasal dari hasil sendiri, diperoleh pada 2010 sampai 2016 dengan nilai jual Rp360.000.000.

Kemudian, dia melaporkan harta bergerak senilai Rp688,8 juta. Ia juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp6.920.360.024 serta 511.332 dolar Amerika Serikat (AS).

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya