Gibran Sebut Investor PLTS Cirata Dapat Insentif Pajak, Cek Faktanya!

Benar, investasi di bidang EBT akan dapat insentif pajak

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengatakan investasi di sektor energi baru dan terbarukan (EBT) akan mendapatkan insentif fiskal. Hal ini sudah diimplementasikan pada Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Cirata yang terbesar se-Asia Tenggara.

"Untuk masalah insentif, komitmen, ini bisa dikasih contoh yang sudah berjalan saja, PLTS Cirata, itu kan kerja sama dengan PT Masdar dari Uni Emirat Arab juga mendapatkan insentif tax holiday, tax allowance. Adanya ini (insentif) akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk berinvestasi di bidang transisi energi hijau," papar Gibran dalam acara Debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1/2024).

Lantas, apakah benar investasi di sektor EBT akan mendapatkan insentif pajak?

Baca Juga: Menteri ESDM Ungkap Biang Kerok Bauran EBT Masih Rendah

1. Aturan insentif bagi investor di sektor EBT

Gibran Sebut Investor PLTS Cirata Dapat Insentif Pajak, Cek Faktanya!Presiden Jokowi meresmikan Pembangkitan Listrik Tenaga Surya ( PLTS) Terapung Cirata di Purwakarta, Jawa Barat (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, memang perusahaan yang berinvestasi di sektor EBT akan menerima sejumlah insentif fiskal. 

Sejumlah fasilitas insentif yang diberikan pemerintah:

  • Fasilitas pajak penghasilan (PPh) berupa tax holiday atau tax allowance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh.
  • Fasilitas impor berupa pembebasan pajak pertambahan nilai impor, bea masuk, dan pengecualian atas PPh Pasal 22 impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak pertambahan nilai (PPN), kepabeanan, dan PPh.
  • Fasilitas keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kegiatan usaha panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB.
  • Dukungan eksplorasi panas bumi dan/atau penyediaan data dan informasi panas bumi.
  • Dukungan pembiayaan khusus dan/atau penjaminan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditugaskan pemerintah.

Baca Juga: Bahas Insentif Komitmen Energi Hijau, Gibran Beri Contoh PLTS Cirata

2. Kriteria penerima tax holiday

Gibran Sebut Investor PLTS Cirata Dapat Insentif Pajak, Cek Faktanya!Ilustrasi pajak (Pexels.com)

Adapun kriteria penerima tax holiday mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK/130/2020).

  • 100 persen dari jumlah PPh Badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500 miliar.
  • 50 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp100 miliar dan paling banyak kurang dari Rp500 miliar.

Jangka waktu Insentif tax holiday atau pengurangan PPh badan diberikan selama:

  • 5 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500 miliar dan kurang dari Rp1 triliun;
  • 7 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1 triliun dan kurang dari Rp5 triliun;
  • 10 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5 triliun dan kurang dari Rp15 triliun;
  • 15 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15 triliun dan kurang dari Rp30 triliun
  • 20 tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30 triliun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Cak Imin Sebut Target EBT Diturunkan Pemerintah

3. Tax allowence diberikan ke 18 kelompok industri pionir

Gibran Sebut Investor PLTS Cirata Dapat Insentif Pajak, Cek Faktanya!Ilustrasi pajak (Pixabay.com)

Jumlah industri pionir yang dapat diberikan tax holiday ada sebanyak 18 kelompok industri pionir, salah satunya adalah pembangkit listrik tenaga energi baru dan terbarukan.

Sementara itu, insentif tax allowence yang diberikan mengacu pada PP 78/2019, saat ini terdapat 183 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari tiga kriteria sebagai berikut. Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya