Hore! PNS Tidak Hanya Terima THR Tapi Juga Gaji ke-13 Tahun Ini 

THR dicairkan H-10 sebelum Lebaran

Jakarta, IDN Times - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) akan dibayarkan 100 persen tahun ini.

Diketahui, sejak 2020 THR PNS tidak full dibayarkan karena mempertimbangkan keuangan negara yang tertekan akibat pandemik COVID-19.

"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi, termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: THR PNS Cair 100 Persen di 2024, Segini Besarannya

1. Rincian komponen THR dan gaji ke-13

Rincian komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100 persen tunjangan kinerja untuk ASN pusat dan daerah.

"Dan 100 persen untuk tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan kehormatan profesor, dan tambahan penghasilan guru," ucap Sri Mulyani.

Sedangkan komponen untuk pensiun, THR dan gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. THR dicairkan H-10 sebelum Lebaran

THR akan dicairkan paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran. Sementara itu, untuk gaji ke-13 ditetapkan pembayarannya paling cepat Juni 2024.

"Untuk kami sampaikan ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya ya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," jelas Sri Mulyani.

Adapun ketentuannya yaitu THR menggunakan komponen penghasilan pada Maret 2024. Sedangkan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan yang diterima Mei 2024.

3. Rincian perjalanan THR dan gaji ke-13 ASN sejak Covid-19

Lebih rinci, ini daftar THR dan gaji ke-13 yang diterima ASN sejak pandemik COVID-19:

1. Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon II) serta pensiunan. Saat itu,  komponen THR dan gaji ke-13 yang  diberikan tanpa tunjangan kinerja.

2. Tahun 2021 THR dan gaji ke-13 sudah diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, meski masih tanpa tunjangan kinerja. Dengan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/fungsional/umum).

3. Tahun 2022 komponen THR dan gaji ke-13 alurnya sama dengan 2021, namun diberikan tambahan komponen berupa 50 persen tunjangan kinerja.

4. Tahun 2023 THR dan gaji ke-13 diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja per bulan namun masih 50 persen.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya