Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Tarif pajak hiburan bebani pengusaha hiburan

Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo marah dengan penetapan pajak hiburan 40-75 persen.

Dia mengaku mendapatkan informasi  Presiden Jokowi tidak tahu secara detail soal tarif pajak hiburan.

"Saya dari minggu lalu sudah dapat informasi bahwa pak Jokowi sendiri, Presiden tidak dilaporkan secara detail tentang besaran pajak 40 persen tersebut dan beliau marah," tegas Hotman Paris di Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Pengusaha Bakal Ajukan Judicial Review ke MK soal Tarif Pajak Hiburan

1. Hotman klaim pemerintah perbolehkan pengusaha pakai tarif pajak hiburan UU 28

Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 PersenIlustrasi pajak (pexel)

Menurut Hotman, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tarif pajak hiburan minumal 40 persen dan paling tinggi 75 persen membuat resah pengusaha. Hal itu mendasari dirinya gencar menggungah video di media sosial untuk menolak tarif pajak hiburan.

Hotman mengklaim, dalam rapat kabinet, pemerintah menyepakati bahwa pemerintah daerah boleh memberlakukan tarif pajak lama.

"Akhirnya Jumat minggu lalu diadakan rapat kabinet yang dihadiri langsung oleh presiden dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali kepada tarif pajak yang lama, bahkan boleh mengurangi karena pasal 101 UU HKPD itu secara jabatan pemda berhak," kata dia.

Adapun tarif PBJT dalam Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tarif paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

2. Gubernur meminta surat edaran Menteri Keuangan

Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 PersenIlustrasi pajak (Pexels.com)

Lebih lanjut, Hotman menyebutkan dalam pasal 101 yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun ruang pemberian insetif fiskal untuk mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan beberapa aspek.

Menurutnya, Presiden Jokowi lantas memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE). Aturan yang dimaksud Hotman adalah SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali kepada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," tutur Hotman.

Selain surat edaran Mendagri, Gubernur daerah juga meminta surat edaran Menteri Keuangan.

"Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!

3. Tarif pajak hiburan matikan industri hiburan

Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 PersenInul Daratista (instagram.com/inulviztaofficial)

Pada kesempatan yang sama, Penyanyi dangdut sekaligus pemilik tempat karaoke Inul Vizta, Inul Daratista menyebut aturan pajak ini dapat mematikan industri hiburan. Berdasarkan perhitungannya, total pajak yang harus dibayarkan oleh pengusaha berpotensi capai 100 persen.

Dia bilang, dampaknya bukan hanya keberlangsungan usahanya, melainkan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan tempat karaokenya rinciannya, karyawan dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai Pengelola Royalti Atas Lagu dan Musik yang Dimuat Dalam Layanan Musik Digital.

"Hitung-hitungannya banyak sekali ya karena yang berkepentingan di dalam usaha saya banyak selain karyawan saya juga banyak dan tentunya biaya pajak yang kita keluarkan sama saja kayak kita bunuh diri. Karena di dalam pajak ini kenapa saya bilang bukan 40-75 persen tapi 100 persen lebih harus keluar dari kita, yang harus kita bayarkan," kata Inul.

Baca Juga: Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya