Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannya

Sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP berhasil dipadankan

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai  1 Juli 2024.   

Adapun perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. 

Baca Juga: Cara Bikin NIK Jadi NPWP lewat DJP Online, Langkahnya Mudah!

1. Alasan penundaan implementasi NIK jadi NPWP

Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannyailustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.  

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Intansi Pemerintah, Lembaga (ILAP)," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023).

Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yag baru bagi wajib pajak," kata dia.

2. Format NPWP 15 digit masih bisa digunakan smapai 30 Juni

Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini AlasannyaIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. 

Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang. 

Baca Juga: Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum, Mudah Banget!

3. Sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP berhasil dipadankan

Implementasi Penuh NIK-NPWP Mundur ke 1 Juli 2024, Ini Alasannyailustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Dwi menjelaskan hingga 7 Desember sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP telah berhasil dipadankan. Sedangkan sebanyak 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh wajib pajak. 

"Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52 persen dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri," jelas Dwi. 

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak pun menyampaikan aspirasi kepada semua ILAP maupun perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP. 

Baca Juga: 57,8 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya