Industri Suplemen Hadapi Tantangan, Produk Ilegal Masih Marak
Intinya Sih...
- Pandemik COVID-19 berdampak positif bagi industri suplemen dan obat tradisional karena perubahan gaya hidup masyarakat.
- Industri suplemen masih dihadapkan pada penjualan produk ilegal tanpa izin dari BPOM yang beredar di e-commerce.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pandemik COVID-19 yang telah berlalu ternyata masih memiliki dampak positif bagi industri suplemen dan obat tradisional karena terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat. Namun industri ini juga menghadapi tantangan.
"Tiga tahun pandemik COVID-19 sudah banyak mengubah aspek kehidupan baik sosial, lifestyle, dan dunia kesehatan. Kondisi ini dirasakan bersama," ucap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Suplemen Kesehatan Indonesia (APSKI), Decky Yao, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, industri kimia, farmasi dan obat tradisional terbukti menjadi salah satu sektor penyumbang devisa signifikan. Pada kuartal IV 2023, nilai ekspor untuk produk industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional naik 8,78 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 543,7 juta dolar AS.
Baca Juga: Indonesia Bidik Pasar Obat Herbal Global Bernilai Rp3 Ribu Triliun
1. Tambah imunitas tubuh melalui suplemen
Ia menjelaskan, suplemen kesehatan mendapatkan berkah dari pandemik COVID-19 karena semua orang berupaya mencari obat penambah imunitas tubuh dan menunjang kesembuhan.
"Kita sadari selain obat untuk kesembuhan ternyata peranan suplemen kesehatan tidak kalah pentingnya di saat pandemik COVID-19. Saat itu, semua orang berbondong-berbondong mencari suplemen kesehatan yang bisa menangkal virus dan meningkatkan sistem kekebalan tubuh," tuturnya.
Baca Juga: Indonesia Kaya akan Obat Hebal, tapi Belum Maksimal Dimanfaatkan
Editor’s picks
2. Masih banyak produk suplemen tak berizin beredar di pasaran
Meski demikian, industri suplemen masih menghadapi berbagai tantangan, yakni masih maraknya penjualan produk ilegal karena tidak memiliki izin edar dari BPOM, sebagaimana yang beredar di e-commerce.
"Selain berisiko terhadap produk palsu dan merugikan negara. Oleh karena itu jadi tanggung jawab bersama imbauan dari (Kementerian Kesehatan) terkait produk
suplemen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM," ujarnya.
3. Industri kesehatan dan kecantikan berkembang pesat
Sebagai tonggak sejarah industri kecantikan dan kesehatan di Indonesia, PT Nusaraya Asa Pameran (ASA Exhibitions) menyelenggarakan Contract Manufacturing Expo (CMEI) 2024 yang dilaksanakan pada 6–8 Maret 2024.
Project Director ASA Exhibitions, Alex Chandra mengungkapkan telah terjadi pertumbuhan pesat dalam industri kecantikan dan kesehatan di Indonesia, kebutuhan akan jasa maklon semakin mendesak.
"Contract Manufacturing Expo (CMEI) 2024 hadir sebagai respons langsung terhadap permintaan yang kian berkembang untuk fasilitator produksi yang handal dalam industri kosmetik, herbal, suplemen, dan parfum," ujarnya.
Dengan demikian, pameran ini bukan sekadar pertemuan bisnis, tetapi juga sebuah platform yang dirancang untuk merayakan dan memajukan industri kecantikan dan kesehatan di Indonesia.