Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

TaniFund harus hentikan kegiatan usaha

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024. 

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, mengatakan pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak menjalankan rekomendasi pengawasan OJK. 

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," kata Aman melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

1. OJK sudah komunikasi dengan TaniFund tapi tak ada hasil

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFundilustrasi OJK (investor.id)

Menurut Aman, sebelumnya OJK telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan.

"Sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya.

Baca Juga: Rupiah Dilibas Dolar AS, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang 

2. TaniFund harus hentikan kegiatan industri

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFundIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan tepercaya. 

3. TaniFund diwajibkan lakukan likuidasi

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha TaniFundIlustrasi bangkrut. (Pixabay/geralt)

Selain itu, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. 

"Selanjutnya pemegang saham, pengurus, atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund," kata Aman. 

Sementara itu, demi memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund diwajibkan melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat/pengguna.

Baca Juga: Rupiah Dilibas Dolar AS, OJK Minta Masyarakat Tetap Tenang 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya