Jaminan Produk Halal, BPJPH Beri Sertifikat Halal untuk Coway

MUI langsung uji cek pabrik Coway

Jakarta, IDN Times - Coway, perusahaan pemurni air dan udara nomor satu Korea Selatan, resmi mengantongi sertifikat halal dari BPJPH dengan nomor ID00410016391850324. 

Sertifikasi ini diberikan untuk 5 jenis produk water purifier Coway yang tersedia di Indonesia; Cinnamon (P-6320R), Core (CHP-671R), Ombak (CHP-7310R), Neo Plus (CHP-264L), dan Villaem II (CHP-18AR) dan sertifikasi ini terbit pada 28 Maret 2024. 

"Semoga sertifikasi halal BPJPH ini dapat menambah kepercayaan, khususnya customer muslim, terhadap dedikasi Coway untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat," ucap President Director Coway Indonesia, Tony Cho dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024). 

1. Terjamin kehalalannya

Jaminan Produk Halal, BPJPH Beri Sertifikat Halal untuk CowayCoway kantongi sertifikat halal dari BPJPH. (Dok/Humas Coway).

Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Pengelola Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI.

Kehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dikenakan orang.

Dengan dirilisnya sertifikat ini, water purifier Coway yang terdiri dari berbagai komponen telah terjamin kehalalannya, termasuk komponen pipa hingga sistem penyaringan yang
dilewati air yang akan dikonsumsi.

Baca Juga: Kepala BPJPH Minta PPPK Bekerja dengan Menerapkan Nilai-Nilai Akhlak

2. MUI lakukan uji pengecekan di pabrik Coway

Jaminan Produk Halal, BPJPH Beri Sertifikat Halal untuk CowayIlustrasi Halal (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si, mendukung langkah Coway untuk memberikan jaminan atas kualitas dan kehalalan produk mereka.

"Perlu diketahui bahwa kontaminasi dari fasilitas atau lingkungan dapat menyebabkan masuknya bahan haram ke dalam produk. Dalam proses audit halal, kami telah melakukan uji pengecekkan di pabrik Coway yang berlokasi di Yugu, Korea," tegas Muti. 

Baca Juga: Kemenkop UKM Minta Sertifikasi Halal Ditunda, Mendag: Kapan Siapnya?

3. Batas akhir sertifikat halal pada 17 Oktober 2024

Jaminan Produk Halal, BPJPH Beri Sertifikat Halal untuk CowayIlustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Pada tahap pertama kewajiban sertfikat halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, prdouk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Topik:

  • Anata Siregar
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya