Jangan Keliru, Ini Perbedaan APBD dan APBN

Pengelolaan anggaran negara harus prudent

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membutuhkan dana yang besar untuk penyelenggaraan negara yang mencakup penerimaan dan pengeluaran negara.

Sumber dana tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Nah dalam pengelolaan uang negara sering dikenal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berikut perbedaan APBN dan APBD.

1. Pos-pos pendapatan daerah

Jangan Keliru, Ini Perbedaan APBD dan APBNIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah.

APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif, DPRD.

APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu, pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Kemudian pendapatan daerah terdiri dari pos pendapatan asli daerah (PAD), pos dana perimbangan dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Baca Juga: Fakta-Fakta Program Makan Siang Gratis Prabowo, Alasan hingga Anggaran

2. APBD memiliki beragam fungsi

Jangan Keliru, Ini Perbedaan APBD dan APBNpexels.com

Berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, fungsi-fungsi dari APBD adalah:

  • Fungsi otoritas, yaitu APBD sebagai standar untuk melakukan aktivitas pendapatan dan belanja di satu tahun tersebut.
  • Fungsi perencanaan, yaitu APBD sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di satu tahun tersebut.
  • Fungsi pengawasan, yaitu APBD sebagai landasan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah sudah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan sebelumnya.
  • Fungsi alokasi, yaitu APBD wajib dikelola untuk bisa menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
  • Fungsi distribusi, yaitu APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan, dan kepatutan.
  • Fungsi stabilisasi, yaitu APBD sebagai alat untuk menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.

Baca Juga: Menkes Nilai Anggaran Rp15 Ribu untuk Makan Siang Gratis Tidak Cukup

3. APBN dikelola untuk menjalankan 3 fungsi

Jangan Keliru, Ini Perbedaan APBD dan APBNilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.

Pembentukan APBN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 dan menjadi perwujudan dari pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun sumber penerimaan APBN yaitu berasal dari penerimaan dalam negeri dan juga hibah. Untuk penerimaan dalam negeri ini terbagi menjadi penerimaan dari pajak dan juga penerimaan bukan pajak. 

APBN dikelola di dalam rangka untuk menjalankan tiga fungsi yaitu stabilisasi, alokasi dan distribusi.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya