Kemenkeu Guyur Rp330 Miliar ke 33 Daerah yang Berhasil Jaga Inflasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menggelontorkan insentif fiskal senilai Rp330 miliar untuk 33 pemerintah daerah (pemda) yang berhasil mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan alokasi tertinggi yang bisa diterima daerah mencapai Rp12,29 miliar dan paling rendah Rp8,98 miliar.
“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menahan stabilitas harga barang di daerah yang diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten,” tutur Luky dalam agenda Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah Periode I 2023, Senin (31/72023).
Baca Juga: Inflasi Juli Terkerek ke 0,21 Persen, Apa Saja Penyumbang Terbesarnya?
1. Empat kriteria pemda yang dapat insentif fiskal
Luky menjelaskan, setidaknya terdapat empat kriteria untuk menentukan daerah yang berhak menerima insentif. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya dalam menindaklanjuti pengendalian inflasi pangan di daerah.
Kedua, kepatuhan penyerahan laporan kepada Kemendagri yang menunjukkan jumlah laporan yang disampaikan pemda dalam pengendalian inflasi pangan kab/kota.
"Ketiga, peringkat inflasi itu sendiri, dan yang terakhir rasio realisasi belanja tagging inflasi terhadap total belanja daerah," jelasnya.
Melalui beberapa indikator penilaian tersebut, kemudian akan dihitung total kinerja daerah yang kemudian secara proposional dikalikan dengan total pagu alokasi per provinsi, kabupaten, dan kota.
Baca Juga: Inflasi Juni Naik Jadi 0,14 Persen, Melandai secara Tahunan
2. Insentif fiskal harus digunakan untuk danai kebutuhan prioritas daerah
Editor’s picks
Dia berharap insentif fiskal dapat mendanai kegiatan yang sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat dan mendukung pengendalian inflasi.
"Selain itu bisa juga untuk penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem," kata dia.
3. APBN miliki peran penting kendalikan inflasi
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan instrumen APBN memiliki peran penting dalam menjaga rakyat dan perekonomian dari gempuran inflasi. Bahkan ia mengklaim, hanya pemerintah Indonesia yang memberikan insentif fiskal untuk pemerintah daerah.
"Karena inflasi yang rendah, kita bisa menstabilkan harga. Itu sangat berharga bagi masyarakat, mempengaruhi kesejahteraan, mempengaruhi pencapaian mereka untuk berbagai indikator pembangunan kesejahteraan seperti kualitas SDM kita, juga dari sisi meningkatkan kepastian ekonomi," ucapnya.
Ia menjelaskan akan membagikan insentif senilai Rp1 triliun di tahun 2023, melalui beberapa periode, untuk periode pertama ini akan diberikan Rp 330 miliar. "Yang paling penting harga stabil dan kesejahteraan masyarakat yang dilihat dari kemiskinan, stunting, kualitas SDM, tingkat pengangguran bisa menjadi lebih baik," jelasnya.
4. Rincian 33 daerah yang mendapatkan insentif
Berikut rincian daerah yang mendapatkan insentif:
1. Kab. Aceh Barat Rp9,5 miliar
2. Kab. Aceh Besar Rp9,5 miliar
3. Kab. Aceh Selatan Rp9,5 miliar
4. Kota Langsa Rp10,8 miliar
5. Kab. Gayo Lues Rp9,5 miliar
6. Kota Gunungsitoli Rp8,9 miliar
7. Kota Payakumbuh Rp9,1 miliar
8. Kab. Indragiri Hilir Rp9,4 miliar
9. Kota Dumai Rp10,3 miliar
10. Kab. Bungo Rp9,5 miliar
11. Kab. Merangin Rp10,8 miliar
12. Kab. Banyuasin Rp9,4 miliar
13. Kab. Ogan Ilir Rp9,5 miliar
14. Kab. Bengkulu Utara Rp9,6 miliar
15. Provinsi DKI Jakarta Rp11,6 miliar
16. Kab. Bekasi Rp10 miliar
17. Kab. Garut Rp10,6 miliar
18. Kab. Pangandaran Rp11 miliar
19. Kab. Jepara Rp9,6 miliar
20. Kab. Sleman Rp10 miliar
21. Kab. Banyuwangi Rp12,2 miliar
22. Kab. Sintang Rp9,5 miliar
23. Kab. Kayong Utara Rp9,9 miliar
24. Provinsi Kalimantan Tengah Rp9,3 miliar
25. Kab. Sukamara Rp10 miliar
26. Kota Bitung Rp11,6 miliar
27. Kab. Minahasa Selatan Rp9,9 miliar
28. Kab. Halmahera Timur Rp10,2 miliar
29. Kab. Halmahera Selatan Rp9,4 miliar
30. Kota Serang Rp9 miliar
31. Kab. Bangka Tengah Rp10,3 miliar
32. Provinsi Gorontalo Rp8,9 miliar
33. Kab. Pohuwato Rp9,8 miliar
Baca Juga: Inflasi Tahunan Melandai 5 Bulan Berturut-turut