Kemenkeu: Kebijakan WFH Tak Akan Ganggu Kinerja Ekonomi 

Konsumsi rumah tangga akan tetap terakselerasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak akan mengganggu perekonomian.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menjelaskan, Indonesia sudah pernah menerapkan sistem WFH saat pandemik COVID-19. Saat itu, perekenomian tetap berjalan baik.

“WFH tidak berpengaruh ke kinerja ekonomi. Terbukti waktu 2021 dan 2022 ekonomi kita jalan sangat baik walaupun mayoritas dari kita bekerja dari rumah,” kata Febrio saat ditemui usai kegiatan Seminar on Energy Transition Mechanism: ASEAN Country Updates di Jakarta, Rabu (24/8/2023).

Baca Juga: Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!

1. Konsumsi rumah tangga masih akan tetap tinggi

Kemenkeu: Kebijakan WFH Tak Akan Ganggu Kinerja Ekonomi Ilustrasi pertumbuhan ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski aktivitas para pekerja dilakukan dari rumah, kegiatan konsumsi rumah tangga tetap tinggi saat periode itu. Hal itu, kata Febrio, mengindikasikan kebijakan WFH tak berisiko mengganggu ekonomi.

Kebijakan bekerja dari rumah digaungkan oleh pemerintah, khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, untuk mengurangi polusi. Sistem bekerja dari rumah mulai berlaku bagi pegawai Jakarta sejak 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Pengamat Sebut WFH Dinilai Tak Efektif Tekan Polusi Udara

2. Kepala daerah diminta sesuaikan kebijakan pengaturan sistem kerja

Kemenkeu: Kebijakan WFH Tak Akan Ganggu Kinerja Ekonomi Ilustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Kemendagri sudah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten, serta bupati/wali kota se-Jabodetabek. 

Kebijakan ini meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

“Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah," ucap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (24/8/2023).

Sedangkan untuk karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial. Selain itu Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. 

Baca Juga: Ridwan Kamil: WFH Permanen di Jabodetabek Bisa Berdampak Signifikan

3. Kebijakan WFH diharapkan kurangi mobilitas masyarakat

Kemenkeu: Kebijakan WFH Tak Akan Ganggu Kinerja Ekonomi ilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas. 

"Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri," jelas Safrizal.

Dalam Inmendagri tersebut juga diinstruksikan untuk memperketat program uji emisi kendaraan dan meningkatkan pengawasan serta melakukan sosialisasi pemberian kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik, insentif bagi kendaraan listrik seperti pembebasan dari ganjil genap, prioritas parkir atau pengurangan biaya parkir. 

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya