Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!

Pemprov DKI terapkan WFH untuk kurangi polusi

Jakarta, IDN Times - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan permasalahan polusi udara tidak hanya terjadi di Jakarta namun juga di wilayah penyangga.

"Pertama polusi itu tidak hanya di Jakarta ya, mungkin dari Jabodetabek," ujar Heru di Balai Kota, Rabu (23/8/2023).

1. Heru klaim WFH kurangi polusi udara

Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!ilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Heru menerangkan ada sejumlah faktor yang mempengaruhi kualitas udara di Jakarta mulai kendaraan sampai industri. Untuk itu, Pemprov DKI menerapkan Work From Home agar langit di Jakarta bisa biru saat KTT ASEAN pada 4 sampai 7 September berlangsung.

"Memasuki KTT ASEAN kondisi polusinya masih seperti ini maka dari itu bantu. Pemda sudah melakukan Work From Home tanggal 21 supaya di tanggal 5, 6, 7 polusi udara sedikit menurun," terangnya.

Baca Juga: Tidak Ada Insentif ASN DKI yang WFH, Heru: Yang Balas Gusti Allah!

2. Heru imbau perusahaan swasta juga terapkan WFH

Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!Ilustrasi Buffering (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk kebijakan di swasta atau perkantoran di Jakarta, Heru hanya mengimbau swasta WFH demi kelancaran KTT ASEAN yang digelar 4 sampai 7 September mendatang.

"Ini panggilan negara loh bagi kita semuanya, pengorbanan, kalau dibilang untung atau enggaknya ya silakan. Yang mau untung silakan, yang mau mengorbankan diri demi NKRI ya kita apresiasi," ujarnya.

3. ASN WFH sampai Oktober

Ngotot WFH Bisa Birukan Langit, Heru: Polusi Udara Tak Hanya di Jakarta!Suasana kerja saat kebijakan WFH hari pertama ASN Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Senin (21/8/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, menerangkan, pelaksanaan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berlaku 21 Agustus-21 Oktober 2023 bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

”Jajaran Pemprov DKI Jakarta tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Baca Juga: Heru Sebut Kebijakan WFH sebagai Panggilan Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya