Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATK

Kemenkeu minta penjelasan terkait temuan tersebut.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan masih menunggu informasi detail mengenai transaksi senilai Rp300 triliun yang ditemukan dari rekening pejabat-pejabatnya.

Sebab, menurutnya, dalam laporan dan informasi yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), angka tersebut tak muncul.

"Kemenkeu sudah menerima surat yang diberikan PPATK, tapi surat itu memang kami tidak menemukan angka Rp300 triliun. Ini yang kami minta penjelasan, elaborasi, seperti apa konteksnya," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Transaksi Mencurigakan Rp300 T, PPATK Sudah Beri Kemenkeu 200 Laporan

1. Kemenkeu minta penjelasan detail

Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATK(Staf ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo) ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Yustinus menegaskan saat ini, Kememterian Keuangan tengah meminta penjelasan mendetail mengenai informasi itu dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Moh Mahfud MD.

"Kami baru akan minta arahan dengan Pak Mahfud, detailnya seperti apa, setelah semua clear, baru kita jelaskan, supaya tidak simpang siur," kata Yustinus.

Menurutnya, semangat yang dibangun antara Kementerian Keuangan, PPATK, KPK, Kemenko Polhukam sama ingin mendorong transparan dan akuntabel.

Baca Juga: PPATK Temukan Uang Rafael Rp37 M di Safe Deposit Box, Mata Uang Asing 

2. PPATK sudah berikan 200 laporan hasil analisis

Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATKKepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. (youtube.com/PPATK Indonesia)

Sebelumnya, PPATK memebenarkan telah menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Bahkan, temuan ini juga sudah dilaporkan ke Kemenkeu sejak lama. 

"Ya terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis (IHA) kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada IDN Times, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa data yang diberikan kurun waktu 14 tahun lalu karena transaksi mencurigakan ini terkait dengan internal Kemenkeu. Kendati demikian, Ivan masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait temuannya tersebut. 

Baca Juga: Kemenkeu Dalami Temuan PPATK soal Transaksi Rp500 M Rafael Alun

3. Laporan PPATK belum direspon Kemenkeu

Kemenkeu: Tak Ada Angka Rp300 Triliun dalam Laporan PPATKMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan informasi yang sudah disampaikan oleh PPATK saat itu, tidak direspons oleh Kemenkeu.

"Kadang kala respons itu muncul ketika sudah menjadi kasus. Seperti kasus Rafael (mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak)," kata dia.

Dia mengatakan PPATK sudah pernah melaporkan adanya transaksi mencurigakan atas nama Rafael sejak 2012 lalu. Namun, menurut Mahfud, laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

"Kasus Rafael kan ini sudah pernah dibuka dulu, kok malah didiemin? Dulu Angin Prayitno (mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak) sama. Gak ada yang tahu sampai (terbongkar harta kekayaannya yang dirampas) ratusan miliar. Diungkap oleh KPK, baru dibuka," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud juga mengatakan dugaan transaksi mencurigakan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu lantaran instansi tersebut sibuk. Meski begitu, Mahfud mengaku salut dan sangat hormat terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang terus konsisten membersihkan praktik-praktik korup di instansinya.

"Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa sehingga perlu sistem saja," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya