Kemenkop UKM Panggil Bos Instagram karena Penjualan Baju Bekas Impor

Semua platform harus ikuti regulasi pemerintah

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KemenKop UKM) berencana memanggil pihak Instagram terkait maraknya akun-akun penjual pakaian bekas impor ilegal.

Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM, KemenKopUKM Temmy Satya Permana menuturkan, pihaknya akan memanggil CEO Meta Asia Pacific untuk membahas pakaian bekas impor ilegal yang ramai dijual di platform Instagram. Meski demikian, Temmy tidak memperinci kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. 

“Saya menunggu perintah Pak Menkop UKM saja, karena beliau mau bertemu dulu dengan CEO TikTok. Kemudian, mungkin baru akan bertemu dengan CEO Meta,” kata Temmy di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Jelang Lebaran, UMKM Kekurangan Order Akibat Maraknya Baju Bekas Impor

1. Instagram menolak turunkan akun penjual barang bekas

Kemenkop UKM Panggil Bos Instagram karena Penjualan Baju Bekas Imporilustrasi Instagram (unsplash.com/Solen Feyissa)

Langkah untuk bertemu dengan CEO Meta itu dilakukan setelah sebelumnya Kemenkop UKM meminta pihak Instagram untuk menurunkan (take down) akun-akun penjualan baju bekas impor di platformnya. Namun, Instagram tidak bersedia melakukan hal itu.

Dia menegaskan, semua platform media sosial harus mematuhi aturan di Indonesia terkait produk ilegal.

“Ini kan masalah kita punya regulasi, punya undang-undang. Produk-produk itu ilegal, kita sudah minta di-take-down tapi ya jawabannya seperti itu (ditolak),” ujar Temmy.

Baca Juga: Menkop Teten Sebut TikTok Shop Bisa Buka Lagi, Ini Syaratnya!

2. Penjualan baju impor bekas rugikan UMKM

Kemenkop UKM Panggil Bos Instagram karena Penjualan Baju Bekas ImporMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengatakan penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan serta melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, penjualan baju impor bekas dinilai berpotensi merugikan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Indonesia. Oleh karena itu siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana. 

"Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," terang Teten.

3. Semua platform wajib ikuti regulasi pemerintah

Kemenkop UKM Panggil Bos Instagram karena Penjualan Baju Bekas Imporunsplash.com/Alexander Shatov

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut dia, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Ia juga menjelaskan Uni Eropa mempunyai regulasi Digital Service Act yang mencegah unggahan konten dan perdagangan ilegal di platform media sosial. Meskipun Indonesia belum memiliki aturan serupa, ia meminta Instagram untuk berkomitmen dalam menjaga etika di ruang digital.

Baca Juga: Teten Masduki: Saya Labrak Semua yang Rusak Ekonomi Dalam Negeri!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya