Ketentuan dan Cara Menghitung PTKP 2024 

Bila penghasilan di bawah PTKP maka tak dikenakan PPh 21

Intinya Sih...

  • PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak.
  • Penghasilan di bawah PTKP tidak dikenakan PPh Pasal 21.
  • PTKP memiliki ketentuan berbeda untuk yang belum menikah, sudah menikah, dan suami istri yang bekerja.

Jakarta, IDN Times - Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan dasar untuk perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan.

Lantas bagaimana ketentuan PTKP dan cara menghitungnya?

Baca Juga: Apa itu PTKP? Ini Pengertian, Fungsi, dan Cara Menghitungnya

1. Aturan PTKP tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021

Ketentuan dan Cara Menghitung PTKP 2024 Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Salah satu dasar aturan PTKP adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Semakin besar PTKP yang ditetapkan pemerintah, maka Pajak Penghasilan (PPh) menjadi semakin kecil, demikian pula sebaliknya.

Ketentuannya, apabila penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi kurang dari PTKP, maka WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 dan sebaliknya jika penghasilan WP lebih dari nilai PTKP, maka pajak penghasilan yang akan dikenakan yakni tarif pajak dikali penghasilan kena pajak.

2. Ketentuan tarif PTKP berdasarkan jumlah tanggungan

Ketentuan dan Cara Menghitung PTKP 2024 ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

PTKP belum menikah:

  • TK/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp54.000.000
  • TK/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp58.500.000
  • TK/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp63.000.000
  • TK/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp67.500.000.

PTKP untuk yang sudah menikah

  • K/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp58.500.000
  • K/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp63.000.000
  • K/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp67.500.000
  • K/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp72.000.000.

PTKP untuk suami dan istri yang bekerja

  • KI/0 (Tidak memiliki tanggungan): Rp112.500.000
  • KI/1 (Memiliki satu tanggungan): Rp117.000.000
  • KI/2 (Memiliki dua tanggungan): Rp121.500.000
  • KI/3 (Memiliki tiga tanggungan): Rp126.000.000

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, ipar, dan anak tiri. 

4. Cara menghitung PTKP bagi pekerja bergaji Rp10 juta

Ketentuan dan Cara Menghitung PTKP 2024 ilustrasi menghitung uang dengan kalkulator (pexels.com/Karolina Grabowska)

Berikut contoh kasus untuk PTKP yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. 

Joko memiliki status lajang dan tidak mempunyai tanggungan. Joko menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Joko?

Rinciannya:

Gaji per bulan = Rp10.000.000

Gaji dalam satu tahun = Rp120.000.000

PKP = Rp120.000.000 - PTKP per tahun

       = Rp 120.000.000 - Rp54.000.000 =Rp66.000.000

Bila dirinci, maka PKP Joko masuk ke lapisan kedua antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:

Lapisan pertama Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000
Lapisan kedua Rp6.000.000 x 15 persen  = Rp900.000
Total PPh 21: Rp3.900.000


PPh 21 terutang setahun = Rp3.900.000
PPh 21 dalam sebulan     = Rp325.000

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya