Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBT

Power wheeling itu sistem sangat liberal dan berisiko

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari menegaskan bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

“RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET,” ucap Diah dalam keterangan yang diterima IDN Times, Sabtu (6/4/2024). 

Baca Juga: RUU EBT Dibahas di DPR, Power Wheeling Dinilai Belum Mendesak

1. MK telah batalkan power wheeling

Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBTIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

MK telah membatalkan power heeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945.

Lalu, aturan itu diganti dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling. Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.

“Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia,” kata Diah. 

2. RUU EBET harusnya menguatkan negara untuk lebih berdaulat

Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBTInfografis Skema Power Wheeling (IDN Times/Aditya Pratama)

Seharusnya, kata Diah, RUU EBET lebih mengatur untuk menguatkan negara agar lebih berdaulat atas energi baru terbarukan.

“Ini penting untuk menjaga kebutuhan dasar ketenagalistrikan dengan porsi EBET yang memadai," jelasnya. 

Dengan demikian, Dias meminta negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan.

“Ini harus betul-betul dikuasai oleh negara. Sekali lagi, pemerintah dan DPR tidak bisa mengambil risiko dengan memasukkan power wheeling yang kemudian mengancam kondisi negara melalui persoalan-persoalan jaringan listrik,” katanya.

Baca Juga: Konsep Power Wheeling Dikhawatirkan Kerek Tarif Listrik Konsumen

3. Power wheeling ancam kedaulatan energi bidang ketenagalistrikan

Komisi VII DPR RI Sebut Power Wheeling Tak Perlu Dibahas dalam RUU EBTIlustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto juga tegas menyatakan menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET.  "Sikap Fraksi PKS tetap menolak power wheeling masuk dalam RUU EBET," ucapnya. 

Menurutnya, power wheeling itu sistem yang sangat liberal dan berisiko mengancam kedaulatan energi bidang ketenagalistrikan.

Skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung, akan berdampak pada sulitnya mengendalikan tarif listrik.

"Power wheeling itu krusial, sifatnya bukan sekadar teknis. Jika power wheeling masuk dengan menggunakan transmisi negara, maka negara akan susah mengendalikan tarif listrik," katanya.

Baca Juga: Pakar Energi ITB: Power Wheeling Berisiko Ganggu Keandalan Listrik

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya