Masa Jabatan Berakhir di Oktober, Segini Uang Pensiunan Jokowi 

Setara gaji pokok pejabat negara tertinggi dikali enam

Jakarta, IDN Times - Presiden "Jokowi"  Widodo akan memasuki masa pensiun seiring berakhirnya masa pemerintahan pada 20 Oktober 2024. Diketahui, Jokowi sudah menjabat sebagai pimpinan negara selama 2 periode atau dimulai sejak 2014.

Lantas berapa besaran uang pensiun yang akan diterima Jokowi?

1. Gaji presiden setara 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara

Masa Jabatan Berakhir di Oktober, Segini Uang Pensiunan Jokowi Ilustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)

Layaknya pejabat tinggi negara lainnya, presiden dan wakil presiden juga akan menerima uang pensiun dan tunjangan lainnya guna menunjang kehidupan hari tua.

Uang pensiunan dan gaji Presiden Republik Indonesia (RI) diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurut peraturan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima sejumlah uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka. 

Lebih lanjut, gaji presiden setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah ke Warga di Jateng: Bisa Disekolahkan

2. Gaji pensiun Presiden capai Rp30,24 juta

Masa Jabatan Berakhir di Oktober, Segini Uang Pensiunan Jokowi Pixabay

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji tertinggi pejabat negara dipegang oleh Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPA, Ketua BPK, dan Ketua MA sebesar Rp5,04 juta per bulan.

Apabila dihitung, gaji pensiunan presiden yakni sebesar Rp30,24 juta. Simulasi perhitungannya berasal dari 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara dikalikan Rp5,04 juta per bulan.

3. Segini besaran tunjangan Presiden

Masa Jabatan Berakhir di Oktober, Segini Uang Pensiunan Jokowi ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

Besaran tunjangan presiden diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan peraturan tersebut, presiden Indonesia mendapatkan tunjangan yang lebih besar daripada gaji pokoknya, yaitu Rp32,5 juta di setiap bulannya.

Dengan demikian, Presiden mendapatkan gaji pokok Rp30.240.000 per bulannya serta tunjangan sebesar Rp32.500.000. Jadi, secara keseluruhan gaji presiden setiap bulannya adalah sekitar Rp62.740.000.

Baca Juga: Survei Charta Politika: 76,3 Persen Publik Puas Kinerja Jokowi-Ma'ruf

Topik:

  • Vanny El Rahman
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya