Masa Kerja Satgas BLBI Resmi Diperpanjang Hingga Desember 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) hingga 31 Desember 2024.
Perpanjangan masa kerja ini, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
"Satgas BLBI diperpanjang masa tugasnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," bunyi Pasal 12 dalam aturan tersebut, dikutip Sabtu (30/12/2023).
Baca Juga: Satgas Siapkan Sanksi Pencabutan Paspor Bagi Pengemplang Dana BLBI
1. Optimalkan pemulihan hak tagih
Dalam aturan ini dijelaskan, bahwa perpanjangan masa tugas Satgas BLBI bertujuan untuk mengoptimalkan penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang negara maupun aset properti.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 Desember 2023.
2. Susunan organisasi Satgas BLBI
Editor’s picks
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan susunan organisasi satgas penanganan hak tagih negara dana bantuan likuiditas Bank Indonesia sebagai berikut:
Pengarah yang terdiri atas:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
- Menteri Keuangan
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pelaksana yang terdiri atas :
1. Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan
2. Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia
3. Satgas BLBI telah berhasil rampas Rp34 triliun dari obligor
Sebagai informasi, hingga saat ini Satgas BLBI telah berhasil merampas Rp34 triliun lebih aset dari para obligor.