Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP 

Mayoritas WP padankan NIK-NPWP melalui sistem online DJP

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyampaikan bahwa sebanyak 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Dari total keseluruhan wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebesar 72,46 juta wajib pajak telah dapat kami padankan 59,88 juta NIK,” ucap Suryo dikutip, Jumat (5/1/2023). 

Baca Juga: Gak Pake Ribet, Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

1. Wajib pajak banyak padankan NIK-NPWP gunakan sistem online

Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP Cara cek NIK sudah jadi NPWP atau belum (Dok. IDN Times/Yogama)

Lebih rinci, ada sebanyak 55,92 juta NIK yang telah dipadankan melalui sistem. Sementara itu, pemadanan 3,95 juta NIK dengan NPWP dilakukan oleh wajib pajak.

Dengan demikian, Suryo menyampaikan bahwa masih ada sebanyak 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP. Direktorat Jenderal Pajak, imbuhnya, akan terus melakukan pemadanan NIK dan NPWP berdasarkan informasi yang didapatkan dari Dukcapil.

2. Wajib pajak bisa padankan NIK dan NPWP lewat portal DJP online

Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP ilustrasi kartu npwp (IDN Times/Anata)

Dirjen pajak pun mengimbau kepada para wajib pajak untuk bisa melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui portal DJP online atau melalui kantor pelayanan pajak.

“Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak untuk yang belum memadankan tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office,” katanya.

3. Implementasi penuh NIK-NPWP mundur ke 1 Juli

Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Sebagaimana diketahui, pemerintah menunda pemberlakuan NIK sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024, yang sebelumnya ditetapkan pada awal 2024.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.  

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Intansi Pemerintah, Lembaga (ILAP)," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023).

Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yag baru bagi wajib pajak," kata dia

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya