Menkeu Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Rinciannya 

PMK 66/2023 ditandatangani sejak 27 Juni

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan teknis terkait pajak natura dan kenikmatan. Sejumlah fasilitas yang diberikan kantor kepada pegawai akan dihitung sebagai tambahan penghasilan, sehingga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Namun, tidak semua fasilitas kantor dikenakan PPh. Ketentuan pajak natura diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 tahun 2023. Aturan ini sudah diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani pada 27 Juni lalu.

"Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa. Selain itu, pengenaan pajak atas fasilitas kantor ini juga bertujuan menghindari upaya penggerusan basis pajak," demikian isi aturan tersebut yang dikutip, Selasa (5/7/2023).

Baca Juga: Siap-siap, Aturan Pajak Fasilitas Kantor Bakal Terbit Juni 

1. Biaya pengganti dalam bentuk natura berkaitan pemberi kerja dan pekerja

Menkeu Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Rinciannya Ilustrasi kantor (IDN Times/Rochmanudin)

Aturan ini mengatur beberapa poin di antaranya, biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa, dapat dikurangi dari penghasilan bruto. Ini untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja. 

Kedua, perlakuan pembebanan biaya penggantian dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang berkaitan dengan hubungan kerja yakni antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, ketentuan biaya penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa  karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak.

Selain itu, PPh dikenakan terhadap natura dan kenikmatan terhitung sejak 1 Januari 2022. Sementara bagi perusahaan yang memulai tahun buku 2022 pada 1 Januari atau setelahnya, pengenaan PPh natura menyesuaikan dengan awal pembukuan.

Baca Juga: Fasilitas Golf Kena Pajak Natura, Efektif Mulai Semester II

2. Penggantian pemanfaatan fasilitas

Menkeu Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Rinciannya ilustrasi bekerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Penggantian dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:

a. Pemberi kerja 
b. Pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi untuk dimanfaatkan kepada penerima. 

Baca Juga: Fasilitas Kantor Sekarang Kena Pajak, Apa Saja yang Dikecualikan?

3. Daftar fasilitas kantor yang bebas pajak

Menkeu Rilis Aturan Fasilitas Kantor Kena Pajak, Ini Rinciannya Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Daftar jenis fasilitas kantor yang bebas pajak, yakni:

  • Makanan, bahan makanan, bahan minuman atau minuman bagi seluruh pegawai.

Ini mencakup kupon atau kompensasi pengganti makan bagi pegawai yang tidak memanfaatkan fasilitas makanan di kantor, misalnya saat dinas luar kota. Namu, batas maksimal kupon atau kompensasi makan yang bebas pajak itu sebesar Rp2 juta per bulan.

  • Natura atau kenikmatan daerah tertentu yang disediakan meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya.

Dengan rincian tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan fasilitas olahraga. Olahraga ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan derah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

  • Natura sehubungan dengan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja.

Meliputi seragam, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat dan lainnya, serta fasilitas penanganan pandemi.

  • Natura atau fasilitas kantor yang bersumber dan dibiayai APBN, APBD atau anggaran desa.
  • Natura atau fasilitas kantor dengan jenis dan batasan tertentu, meliputi bingkisan hari raya.
  • Fasilitas kerja.

Meliputi komputer hingga pulsa dan internet, pelayanan kesehatan di lokasi kerja, fasilitas olahraga kecuali beberapa jenis tertentu, tempat tinggal yang dipakai bersama seperti mes, pondokan atau asrama. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya