Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatan

Tunjangan kinerja tidak naik sejak 2020

Jakarta, IDN Times -  Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diteken langsung Jokowi pada 23 Januari 2024.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).

Adapun, kenaikan tukin di Kementerian ATR/BPN terakhir disesuaikan pada tahun 2020.

Baca Juga: Sebut Gaji Pejabat Harus Dinaikan, Prabowo: Kita Bukan Negara Miskin

1. Menteri ATR/BPN dapat tukin Rp49,86 juta per bulan

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatanilustrasi kebijakan ekonomi (Pixabay.com)

Dalam ketentuannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Bila dihitung, Menteri ATR/BPN,  Hadi Tjahjanto akan menerima tunjangan kinerja Rp49.860.000 per bulan. Rincian hitungan ini berasal dari tukin tertinggi Rp33.240.000 x 150 persen.

2. Kriteria pegawai yang tidak dapat tukin

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan Jabatanilustrasi tunjangan (pexels.com/Karolina Grabowska)

Dalam aturan tersebut, disebutkan tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kemnterian ATR/BPN yang tidak mempunyai jabatan tertentu. Tunjangan juga tidak diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN, apabila pegawai diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

Pun, pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. 

"Juga pegawai di Kementerian ATR/BPN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun," ungkap aturan tersebut. 

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Buka Suara soal Lahan HGU Prabowo 500 Ribu Hektare

3. Besaran tukin Kementerian ATR/BPN

Naik, Segini Tukin Kementerian ATR/BPN Berdasarkan JabatanIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva)

Berdasarkan lampiran perpres tersebut, tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp2.531.250 hingga paling tinggi Rp33.240.000.

Besaran Tukin Kementerian ATR/BPN

  • Kelas jabatan 17 Rp33.240.000, sebelumnya Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16 Rp27.577.500, sebelumnya Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15 Rp19.280.000, sebelumnya Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14 Rp17.064.000, sebelumnya Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13 Rp10.936.000, sebelumnya Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12 Rp9.896.000, sebelumnya Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11 Rp8.757.600, sebelumnya Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10 Rp5.979.200, sebelumnya Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9 Rp5.079.200, sebelumnya Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8 Rp4.595.150, sebelumnya Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7 Rp3.915.950, sebelumnya Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6 Rp3.510.400, sebelumnya Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5 Rp3.134.250, sebelumnya Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4 Rp2.985.000, sebelumnya Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3 Rp2.898.000, sebelumnya Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2 Rp2.708.250, sebelumnya Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1 Rp2.531.250, sebelumnya Rp1.968.000.

Baca Juga: Tukin PNS PUPR Diusulkan Dibayar 100 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya