Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collector

Edukasi literasi keuangan harus ditingkatkan

Jakarta, IDN Times - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menceritakan pengalamannya diteror oleh debt collector beberapa waktu lalu. 

Dia ditelepon lantaran nomor ponselnya dijadikan sebagai emergency contact sebagai penjamin di salah satu perusahaan jasa keuangan. Perempuan yang akrab disapa Kiki itu awalnya enggan merespons, namun dia penasaran dan mengangkat ponselnya karena yang masuk nomor cantik.

"Saya mau cerita beberapa waktu lalu saya ditagih sama debt collector oleh salah satu penyedia jasa keuangan. (Nomor) saya digunakan oleh mantan asisten tempat kami bekerja sebelumnya, karena belanja online terlalu asik jadi nama saya dipakai," tegasnya saat memberi sambutan di Penandatanganan Kerja Sama OJK dan Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2/2024).

Ia pun mengaku kaget karena ditagih sejumlah uang oleh debt collector dikarenakan pihak yang bersangkutan belum membayarkan kewajiban paylaternya. 

Baca Juga: Ini Sejumlah Aturan Baru bagi Debt Collector Selama 2024

1. Di saat gencar sosialsiasi literasi keuangan justru orang terdekat tidak terdukasi

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collectorilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia merasa ironis karena di saat dirinya gencar menyosialisasikan literasi keuangan, orang terdekatnya justru belum tersosialisasi.

"Saya sosialisasi dari ujung ke ujung ternyata ternyata orang-orang terdekat saya belum tersosialisasi dengan baik. Ini menjadi tanggung jawab kita semua, saya yakin yang ada di sini sudah well littered well educated tentang keuangan tapi jangan lupa mengedukasi anak-anak, saudara dan pekerja kita di rumah asisten kita," tegasnya.

2. Pengguna produk pinjaman harus bijak

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt Collectorilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Kiki pun mengingatkan konsumen harus bijak saat melakukan pinjaman agar tidak merugikan orang sekitar ."Apa pun produk pinjamannya, legal atau tidak, harus bijak dan dapat membayar angsurannya." 

Di sisi lain, OJK juga tetap akan melindungi konsumen dari penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Heboh Bayar UKT ITB Pakai Pinjol, Menkeu Kaji Wacana Student Loan 

3. OJK sudah keluarkan aturan untuk pelaku usaha jasa keuangan

Pejabat OJK Curhat Kena Teror Debt CollectorIlustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Seperti diketahui, dalam aturan tersebut ditentukan kebijakan-kebijakan untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti pinjaman online hingga bank yang menyalurkan kredit dan pinjaman lainnya. Salah satu aturannya, waktu penagihan dibatasi dari jam 8 pagi hingga pukul 20.00 waktu setempat atau jam 8 malam.

Kemudian, dilarang menagih pinjaman bukan kepada konsumennya atau nasabah. Karena hal ini dinilai akan mengganggu pihak lain selain konsumen, contohnya teman, saudara. Selain itu, penagihan juga tidak boleh menggunakan kekerasan secara fisik dan verbal.

Baca Juga: OJK Dahulukan Cabut Moratorium buat Pinjol Sektor Produktif

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya