Pelaporan Harta Belum Clear, 69 Pegawai Kemenkeu Bakal Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menemukan ada 69 pegawai Kemenkeu yang tak melaporkan hartanya secara lengkap. Menindaklanjuti temuan tersebut, maka Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu akan melakukan penelusuran terkait asal usul harta dari jumlah pegawai tersebut.
Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan melakukan pengecekan formal dan material dengan menggunakan data analitik dan anomali. Harta kekayaan pegawai Kemenkeu, menurutnya, akan terus ditelusuri menggunakan profil jabatan.
Adapaun temuan Itjen Kemenkeu, sebanyak 33 pegawai yang LHKPN 2019-nya tidak sesuai. Kemudian, ada 36 pegawai yang LHKPN tahun 2020-nya tidak sesuai.
"Ada total 69 pegawai tidak clear selanjutnya kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya dalam Konferensi Pers di kantor Kemenkeu, Rabu (1/3/2023).
Baca Juga: KPK dan Itjen Kemenkeu Bakal Telusuri Sumber Harta Rafael Alun
1. WISE jadi saluran penting awasi pegawai
Awan pun menjelaskan melalui jalur sistem Whistleblowing System atau WISE dapat menjadi saluran penting untuk mengawasi pegawai Kementerian Keuangan. Laporan dari masyarakat yang dijamin kerahasiannya akan diproses melalui beberapa tahapan.
Pertama, Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi dan mengecek relevansi dengan tugas dan fungsi dari Kementerian Keuangan. Kedua, melakukan indikasi awal adanya pelangagran disiplin karena fraud atau non-fraud.
"Sesudah lakukan verifikasi kita lakukan kajian dan dalami atas pengaduan data-data di Kemenkeu dan kita juga menghubungi pelapor apabila diperlukan untuk lengkapi bukti. Hasil verifikasi dan kajian, semakin dapat informasi terang buat kita dan melanjutkan kegiatan pengumpulan bahan keterangan. Jadi kumpulkan bukti pendalaman yang sifatnya di lapangan," kata dia.
Dengan demikian, menurut Awan, pihaknya juga perlu mengecek keterangan pihak-pihak terkait dalam proses verifikasi. Apabila sudah terbukti, kara dia, maka akan dilakukan audit investigasi.
"Jadi audit ini ini dilakukan terhadap, pada prinsipnya, pengaduan yang setelah dilakukan verifikasi, kajian full bucket dan miliki informasi lengkap dengan bukti kuat dan valid. Dan akan ada rekomendasi penjatuhan hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti. Apabila terbukti indikasi fraud maka dapat kami limpahkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Editor’s picks
Baca Juga: Sri Mulyani Bentuk 3 Tim Investigasi Telusuri Kasus RAT
2. Kementerian Keuangan tolak pengunduran diri RAT
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara.
Suahasil menjelaskan, Kemenkeu telah menerima surat pengunduran diri dari RAT. Surat pengunduran tersebut pertanggal 24 Februari 2023 dan diterima oleh Kemenkeu pada 27 Februari 2023 melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Dia menjelaskan bahwa pengunduran diri ditolak berdasarkan PP 11/2017 sebagaimana diubah dalam PP 11/2020, kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 3/2000.
Baca Juga: Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun Trisambodo!
3. Rafael bukan sekali diperiksa KPK
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo saat ini bukan yang pertama kali. Ayah Mario Dandy Satrio itu pernah diperiksa oleh KPK terkait hartanya.
“Kita pernah periksa yang bersangkutan 2018 untuk periode 2015, 2016, 2017, 2018. Hasilnya kita terbitkan laporannya 23 Januari 2019,” ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3/2023).
Pahala menyebut dalam pemeriksaan pertama, KPK memiliki keterbatasan untuk menjangkau keseluruhan hartanya.