Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!

Pengusaha bisa dapat insentif fiskal sesuai pasal 101

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan ada ruang bagi pengusaha untuk mendapatkan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kategori jasa hiburan yang ditetapkan tarif minimal 40 persen dan tarif maksimal 75 persen.

Oleh karena itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memerintahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan 40-75 persen. 

“Oleh karena itu pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan pasal 101 ini dalam surat edaran yang akan disiapkan Menkeu. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Diprotes Inul, Jokowi Rapat Bahas Pajak Hiburan di Istana

1. Pasal 101, pengusaha bisa ajukan insentif fiskal

Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!Ilustrasi dasar hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasakran UU HKPD, pasal 101 ayat 1 dijelaskan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur, bupati, atau wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Adapun insentif fiskal yang akan diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi dan atau sanksinya.

"Pemerintah melihat dalam UU HKPD itu ada ruang kebijakan lain di pasal 101 yakni pemberian isnentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi," tegasnya.

Sebagai informasi, tarif pajak hiburan atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang ditetapkan 40-75 persen hanya untuk kegiatan hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Sementara itu, 11 kegiatan jasa hiburan umum dikenakan tarif pajak hiburan sebesar 10 persen.

"Jadi daerah bisa (mengajukan) pajak yang lebih rendah dari 40-75 persen sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait sektor tersebut. Oleh karena itu, Surat Edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam  UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak  ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan," tegas Airlangga. 

2. Pemerintah berencana bebaskan PPh Badan di sektor pariwisata

Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!Ilustrasi pajak (Pexels.com)

Selain itu, pemerintah akan membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sektor pariwisata sebesar 10 persen. Namun, untuk teknis aturannya pun masih dipelajari lebih lanjut.

Airlangga pun meminta seluruh sektor mengkaji pembebasan PPh sebesar 10 persen tersebut. Sebab, pemerintah melihat sektor pariwisata baru saja pulih dari pandemi COVID-19.

“Yang disiapkan adalah insentif PPH badan untuk sektor pariwisata itu keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Bapak presiden yang minta untuk diberikan insentif PPh badan 10 persen,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Jos! Pemerintah Beri Pph 0 Persen untuk UMKM yang Buka Usaha di IKN  

3. Rencana pembebasan PPh Badan belum diputuskan dalam rapat

Pemerintah Bakal Keluarkan Surat Edaran Pajak Hiburan, Ada Insentif!PLN berkomitmenmewujudkan pariwisata berkelanjutan melalui penggunaan energi ramah lingkungan di destinasi wisata Toraja Utara dan Tana Toraja. (Dok. Istimewa)

Meski begitu, Airlangga menyebut aturan pembebasan PPh tersebut belum diputuskan. Teknis aturan sedang dipelajari sehingga pemerintah diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut.

“Namun belum diputus, teknisnya masih kami pelajari. Masih diberi waktu untuk rumuskan usulan insentif tersebut,” imbuh Airlangga.

Baca Juga: Pengusaha Spa WHEA Tolak Kenaikan Tarif Pajak Hiburan 40-75 Persen  

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya