Pemerintah Diminta Jangan Lengah Waspadai Perkembangan TikTok Shop

Revisi Permendag bakal lindungi UMKM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah diminta terus mewaspadai berbagai rencana pengembangan platform media sosial TikTok Shop di Tanah Air agar dampaknya tidak merugikan produk UMKM. 

Hal itu disampaikan peneliti Center of Digital Economy and SMEs INDEF, Nailul Huda, seiring terungkapnya bahaya dari praktek Project S TikTok Shop di sejumlah negara. 

"Kita harus waspada dengan (TikTok), karena China melakukan produksi barangnya dan pemerintah di sana sangat fokus untuk mendorong ekspor barangnya yang kemudian dijual ke negara lain," jelasnya kepada IDN Times, Senin (31/7/2023). 

Huda pun menyambut baik langkah pemerintah merevisi aturan Permendag sehingga lebih rinci mengenai e-commerce dan social commerce. Revisi ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat terlindungi dari persaingan dengan berbagai produk impor. 

Baca Juga: Menkop Sebut Project S TikTok Shop Ancam UMKM RI, Begini Penjelasannya

1. Perlu dibuat disinsentif dan insentif

Pemerintah Diminta Jangan Lengah Waspadai Perkembangan TikTok Shopilustrasi belanja online (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski TikTok Shop sudah memastikan tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia, namun Huda khawatir akan adanya modus lain. Misalnya, ada perwakilan di Indonesia yang dikirimi barang-barang dari Cdan kemudian diperdagangkan di TikTok.

Oleh karena itu, Huda mendorong pemerintah untuk segera memetakan produk dari impor dan nonimpor. Selanjutnya, menurutnya, pemerintah harus membuat satu sistem insentif dan disinsentif.

Pemerintah juga perlu mengatur biaya administrasi yang lebih tinggi untuk produk impor. Sebaliknya, khusus untuk produk lokal diberikan berbagai insentif berupa voucher, diskon, hingga gratis ongkir.

"Mungkin biaya admin lokal Rp2.500, impor dinaikkan biayanya sekitar Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Sehingga itu bisa menjadi disinsentif bagi penjual barang impor," jelasnya.

Baca Juga: Dipanggil Kemenkop UKM, Kenapa Direksi TikTok Tidak Hadir?

2. Revisi Permendag 50/2020 akan beri perlindungan bagi UMKM

Pemerintah Diminta Jangan Lengah Waspadai Perkembangan TikTok ShopIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Huda menilai revisi Permendag Nomor 50/2020 akan memberikan perlindungan bagi pelaku UMKM dan menimbulkan kesetaraan atau level playing field antara pelaku penjualan online yakni produk lokal UMKM maupun produk impor. 

Sementara itu, rencana  pemerintah yang melarang penjualan produk impor seharga di bawah 100 dolar AS atau sekitar Rp1,5 juta, dinilai Huda, akan efektif menekan perdagangan barang impor dengan sistem cross border commerce.  

Meski begitu, ia tak menampik bahwa masih ada barang impor yang dijual oleh penjual lokal dan pengirimannya pun dari domestik. Porsi dari jenis barang impor ini sangatlah besar peredarannya di Indonesia.

"Penjualan produk impor dari cross border commerce hanya 7-10 persen. Ini lebih kecil dibandingkan barang impor yang dijual oleh penjual lokal yang dapat mencapai 90 persen," jelasnya. 

3. Kecanggihan teknologi algoritma TikTok matikan produk lokal

Pemerintah Diminta Jangan Lengah Waspadai Perkembangan TikTok ShopMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) yang digelar oleh Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Selasa (22/11/2022). (dok. YouTube AMSI)

Huda menjelaskan ancaman sebenarnya datang dari algoritma TikTok yang dapat membaca kebiasaan penggunanya. Hal itu dapat digunakan untuk menggambarkan keinginan konsumen di Indonesia.

"Kita sampai saat ini belum tau (keberadaan) datanya server TikTok, makanya algoritma ini sedikit berbahaya karena bisa dimanfaatkan untuk jual barang dan ini kami takutkan," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan masuknya Project S TikTok di Inggris serta beberapa negara lain telah merugikan produk lokal. Hal itu terjadi karena kecanggihan teknologi algoritma yang dimiliki TikTok.

Dengan demikian, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri harus menjual dagangannya dengan ketentuan impor yang ada. Kemudian, tidak diperbolehkan  menjual produk dari afiliasi bisnisnya.

"Kalau mereka jualan barang juga, algoritma mereka akan mengarahkan pada produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital akan membeli produk afiliasi bisnis," ujarnya. 

Teten menegaskan, seluruh platform digital khususnya yang berasal dari luar negeri, harus menjual dagangannya dengan mekanisme impor yang ada. Sebab, UMKM Indonesia saja harus melalui beberapa proses hingga dagangannya bisa dijual di antaranya mengurus izin edar, SNI, hingga sertifikasi halal.

"Mereka tanpa harus ini itu lagi, itu harus dilarang. Sehingga platform digital enggak boleh jual produk mereka sendiri, mereka enggak boleh punya brand atau jual produk-produk dari afiliasi bisnisnya," kata Teten.

Baca Juga: Gawat! Banyak UMKM Gulung Tikar akibat Produk Impor di TikTok Shop

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya