Pemerintah Janji Program Makan Siang Gratis Tak Utak-atik BOS Reguler

Pencairan dana BOS ada 3 tahapan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk program makan siang gratis tidak bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Tenaga Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Ahmed Zaki Iskandar mengatakan saat ini pihaknya masih menampung berbagai usulan soal sumber anggaran dari program tersebut.

Ia menceritakan usai dilakukan simulai makan gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tanggerang muncul usulan yang disampaikan bahwa program makan gratis menggunakan dana BOS. Namun, dana BOS yang akan digunakan pun dipastikannya bukan yang reguler.

"Tapi yang diusulkan oleh Kabupaten Tangerang adalah melalui skema BOS.  Perlu di garisbawahi di luar (dana BOS reguler). Jadi tidak mengotak atik BOS reguler yang sekarang berjalan. Jadi ini BOS tambahan," tegas Zaki yang dikutip, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Serikat Guru Tolak Wacana Anggaran Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS

1. Kemenko perekonomian terima berbagai usulan

Pemerintah Janji Program Makan Siang Gratis Tak Utak-atik BOS RegulerInfografis anggaran program makan siang gratis dari APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Zaki mengatakan, terdapat juga usulan penggunaan anggaran melalui dana alokasi khusus (DAK), bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

"Tanpa mengganggu dana BOS yang reguler sekarang, entah (dana BOS) afirmatif, entah itu spesifik untuk makan siang, yang pasti skemanya BOS,” katanya. 

Dana BOS adalah program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Bantuan yang diberikan melalui dana BOS yakni berbentuk dana. Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Makan Siang Gratis Dibahas di Istana

2. Pembahasan lebih detail program makan gratis dilakukan pasca KPU umumkan pemenang Pilpres

Pemerintah Janji Program Makan Siang Gratis Tak Utak-atik BOS RegulerMenteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam Media Briefing di Kemenko Perekonomian, Jumat (8/3/2024). (IDN Times/Triyan)

Sementara itu, Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan lebih detail mengenai program makan siang gratis akan dilakukan setelah ada pengumuman resmi soal pemenang Pilpres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia juga bilang, posisi pemerintah terkait program makan gratis ini adalah berbelanja masalah atau mengumpulkan kesimpulan dari pelaksanaan simulasi makan gratis di berbagai sekolah. Hasilnya akan berujung pada pembuatan kebijakan dari pemerintahan yang baru agar tepat sasaran.

"Sekali lagi kita baru bahas dalam APBN sesudah ada keputusan dari KPU siapa pemerintah yang akan datang. Jadi kita selalu sebut pemerintah yang akan datang karena penggunaan APBN 2025 adalah pemerintah akan datang," paparnya.

Baca Juga: Menteri KKP Sebut Ikan di Indonesia Cukup untuk Makan Siang Gratis

3. Dana BOS terbagi dalam 3 kategori

Pemerintah Janji Program Makan Siang Gratis Tak Utak-atik BOS Regulerilustrasi mencatat anggaran keuangan (freepik.com/wirestock)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, pencairan dana BOS akan dibagi menjadi tiga tahap berdasarkan selesainya pelaporan. 

  1. Tahap I cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS
  2. Tahap II tahun sebelumnya, tahap II cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS
  3. Tahap III tahun sebelumnya, tahap III cair setelah penyampaian laporan penggunaan BOS tahap I tahun anggaran.

Dalam hal mekanisme salur, Dana BOS terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja.

Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap yaitu sebesar 30 persen pada tahap I paling cepat bulan Januari, sebesar 40 persen pada tahap II paling cepat bulan April, dan sebesar 30 persen pada tahap III paling cepat bulan September. Sedangkan, Dana BOS Affirmasi dan Kinerja disalurkan dalam satu tahap paling cepat bulan April.

Baca Juga: BOS untuk Makan Siang Gratis Bikin Guru Swasta di Jateng Gak Bisa Gajian

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya