Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak Syaratnya

Kamu bisa cek status pegawai di situs resmi BKN ya

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataaan tenaga non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.

Pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi

Lantas bagaimana cara cek data tenaga non-ASN di BKN? Apa saja syarat pendataan tenaga non ASN di Database Nasional BKN?

1. Cara cek data non ASN di BKN

Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak Syaratnyailustrasi membuat proposal Isra Miraj (pexels.com/Burst)

Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non ASN di situs BKN:

  1. Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman
  2. Kemudian pilih instansi yang diinginkan
  3. Lalu klik menu pengumuman
  4. Halaman akan menampilkan Daftar Pegawai Non ASN

Baca Juga: Mulai Hari Ini! BKN Buka 286 Lowongan PPPK, Cek Jadwal dan Posisinya

2. Syarat pendaftaran data tenaga non ASN

Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak Syaratnyailustrasi kategori dokumen (pexels.com/Anete Lusina)

Ada beberapa syarat untuk pendaftaran pendataan tenaga non-ASN

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non ASN
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Instansi Pusat dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 tahun lamanya
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun

Baca Juga: Berapa Gaji Guru Honorer di Indonesia? Segini Kisarannya!

3. Cara pendaftaran data Non ASN di BKN

Pendataan Tenaga Non ASN atau Honorer di BKN, Simak SyaratnyaIlustrasi ASN (Dok. IDN Times)

Namun, bagi pegawai non ASN yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut: 

Membuat Akun:

  • Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
  • Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
  • Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
  • Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
  • Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
  • Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
  • Cetak Kartu Informasi Akun:

Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
Login dan Pengisian Biodata:

  • Masukkan NIK dan password untuk login
  • Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb
  • Isi biodata yang diminta.

Mengisi Riwayat Pekerjaan:

  • Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.

Resume Pendataan Non ASN:

  • Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah
  • Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan"
  • Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya