Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli Rumah

Biar sah jadi milikmu, jangan lewati ya 6 ketentuan ini

Jakarta, IDN Times - Memiliki properti atau rumah merupakan impian setiap orang. Namun untuk mendapatkan rumah idaman diperlukan usaha keras, menabung, dan berinvestasi.

Saat uang sudah cukup untuk membeli properti, mungkin kita lupa bahwa disamping harga rumah tersebut ada biaya-biaya lain, loh. Berdasarkan situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terdapat enam biaya-biaya lain di balik pembelian rumah.  

1. Booking fee

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli Rumahilustrasi tanda tangan (freepik.com/yanalya)

Booking fee ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu, yang memang cocok dengan budget dan impian kamu, khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. 

Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee nih Sobat. Nah, besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer.

Kamu perlu pahami ya Sobat kalau booking fee ini bukanlah Down Payment (DP). Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

Baca Juga: Sebelum Ajukan KPR, Pahami Dulu Informasi Ini

2. Biaya akta notaris

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli RumahNotaris/consumentenbond

Saat membeli rumah, kamu butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Notaris ini menjadi krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah.

Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3. Biaya cek sertifikat

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli RumahPenjabat (PJ) Heru Budi Hartono buka sembako murah dan bagi sertifikat tanah gratis di Jakarta Utara, Senin (5/2//2024). (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan nih. Mengapa biaya cek sertifikat itu penting?

Ya, karena kalian nggak mau kan misalnya rumah yang mau kamu beli ternyata berdiri di atas tanah sengketa baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Justru jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50 ribu Rp300 ribu. 

4. Biaya balik nama

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli Rumahilustrasi uang (unsplash.com/Alexander Mils)

Bea balik nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual.

Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.

Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2 persen dari nilai transaksi yang kamu lakukan.

5. Bea dan pajak

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli Rumahilustrasi menghitung pajak (pexels.com/RDNE Stock project)

Salah satu yang bisa dibilang akan banyak merogoh kocek kamu nih  yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak.

Setidaknya ada 3 (tiga) bea dan/atau pajak yang harus kamu bayarkan nih Sobat yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5 persen dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda ya Sobat sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat. Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru).

Jadi, jika kamu berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini ya. Besarannya adalah 10 persen (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli.

Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah.  

6. Asuransi

Pengeluaran yang Perlu Disiapkan setelah Beli RumahIlustrasi asuransi (Pixabay0

Bagi kamu yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu untuk diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga.

Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.

Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban .

Baca Juga: BTN Bidik Penyaluran KPR Non-Subsidi Tumbuh 10 Persen

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya