Penyelundupan Narkotika Lewat Tanjung Perak Capai Rp96,6 Miliar 

Modus selipkan narkotika di barang yang dikirimkan PMI

Surabaya, IDN Times - Bea Cukai Tanjung Perak telah menyita 5.065 butir pil ekstasi dan 48.824,4 gram sabu-sabu hingga Agustus 2023. Nominalnya pun mencapai nilai yang fantastis.

"Hasil temuan ini kalau secara nominal sekitar Rp96,6 miliar," kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Maksi Drivandi Madya Triswanto, saat Press Tour Kemenkeu di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (12/9/2023). 

Baca Juga: Cara Mengisi Customs Declaration Sebelum Keluar Bea Cukai Indonesia

1. Modus penyelundupan barang-barang ilegal melalui barang kiriman

Penyelundupan Narkotika Lewat Tanjung Perak Capai Rp96,6 Miliar 

Ia mengatakan, ada beberapa modus penyelundupan barang-barang ilegal via barang kiriman. Di antaranya melalui selang AC hingga alat masak. Bahkan, kata dia, alat masak pun dijadikan modus penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP) dari luar negeri. 

Menurutnya, modus penyelundupan itu dilakukan dengan menyelipkan barang-barang terlarang di barang-barang yang dikirim PMI. Dengan demikina, untuk mengidentifikasinya diperlukan kejelian aparat di lapangan.

"Beberapa sudah kami lakukan terus upaya-upaya kepada PMI, di antaranya dengan sosialisasi infografis, video reportase terkait impor barang kiriman dan edukasi ke masyarakat. Harapannya ini dapat penyuluhan bagi PMI," katanya. 

Baca Juga: Bea Cukai Jatim Bidik Penerimaan Rp148,89 Triliun di 2023

2. Penindakan untuk kategori barang non-npp

Penyelundupan Narkotika Lewat Tanjung Perak Capai Rp96,6 Miliar ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan penindakan terhadap barang- barang kategori non-NPP hingga 31 Agustus 2023. Barang-barang itu antara lain minuman keras (miras) sebanyak 224 temuan dan HP 127 temuan.

Kemudian, produk pertanian sebanyak 74 temuan, kendaraan dan sparepart sebanyak 73 temuan, obat-obatan 66 temuan, pakaian bekas 43 temuan, alas kaki 34 temuan, serta lain- lain 116 temuan.

"Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik untuk barang-barang PMI menjadi kejelian teman-teman pemeriksa. Hal-hal yang tidak diharapkan adalah temuan NPP dan modus lain perlu diakomodasi melalui berbagai antisipasi," ucapnya. 

Baca Juga: KPK Sita Kendaraan dan Tas Mewah Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

3. Barang kiriman PMI jadi modus NPP

Penyelundupan Narkotika Lewat Tanjung Perak Capai Rp96,6 Miliar ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai, Chotibul Umam, mengatakan, ada 2 pelabuhan yang menerima barang kiriman PMI, yakni Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

"Pada 2022 kita membuat temuan 39 kilogram, pada 2023 108 kilogram. Ini yang menyebabkan kami tidak bisa serta merta gak usah diperiksa, oh gak bisa! Karena barang pekerja migran ini sering dijadikan modus untuk pengiriman barang-barang NPP tadi," ujarnya. 

Baca Juga: Catat! Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Dilarang Dijual di Shopee Cs

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya