Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapakah itu?

DPR belum terima nama calon Gubernur BI dari Presiden

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengatakan sudah mengantongi nama calon kandidat Gubernur BI untuk menggantikan Perry Warjiyo. Bahkan keputusannya akan dilakukan dalam satu hingga dua hari kedepan.

“Kita putuskan kalau enggak hari ini, besok. Nama-namanya (kandidat) sudah masuk ya," ujar Jokowi di Jalan Ciliwung, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2023).

Untuk diketahui, masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo saat ini akan segera berakhir pada Mei 2023.  Meski demikian sejumlah nama telah beredar di publik untuk mengisi kursi jabatan dari nahkoda Bank Sentra untuk periode jabatan 2023 -2028.

Sejauh ini, terdapat sejumlah nama yang sering terdengar untuk mengisi posisi tersebut mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemudian Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, bahkan petahana Perry Warjiyo. Namun sejumlah nama yang beredar tersebut belum dapat dipastikan siapa yang menjadi pilihan Presiden.

Baca Juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Diputuskan Segera

1. DPR belum terima surat Presiden

Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapakah itu?Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan informasi tekait surat Presiden, karena memang DPR belum menerima surat tersebut.

“Hingga saat ini, surat belum masuk. Meski dalam masa reses, namun surat ke Pimpinan DPR kan secara kelembagaan bisa kapan saja (masuk) tidak tergantung dalam urusan reses,”ucapnya kepada IDN Times, Selasa (21/2/2023).

Senada dengan Misbakhun, Anggota DPR Eriko Sotarduga juga belum mengetahui calon kuat yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak bersabar hingga nanti diumumkan.

“Sampai saat ini kami belum menerima di Komisi XI yang dicalonkan boleh satu, dua atau maksimal tiga. Kalau satu calon, kami memberikan pendapat dapat menerima atau tidak dapat menerima,” ucap dia.

Baca Juga: Jokowi Patok Ekonomi Tumbuh 5,7 Persen di 2024, Ini Catatan Ekonom

2. Gubernur BI baru harus siap dihadapkan tiga tantangan

Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapakah itu?Ilustrasi Bank Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Lebih lanjut, Eriko menyampaikan Gubernur BI yang baru harus mendekati sempurna, karena Gubernur BI akan menghadapi tantangan yang berbeda dari yang sebelumnya.

“Kalau berbicara jujur, saya tidak mau mendahului, orang yang dicari harus berkapasitas mendekati kesempurnaan. Tidak lagi yang sekadar In box tapi sudah harus berpikir out of the box,” ujarnya.

Menurutnya, Gubernur BI selanjutnya akan menghadapi tiga tantangan ketidakpastian global, mulai dari tensi geopolitik perang Ukraina, ketegangan China dan Taiwan,  ancaman resesi, inflasi tinggi di berbagai negara, hingga tahun politik. Bahkan mulai tahun ini defisit anggaran juga sudah harus balik ke dibawah 3 persen terhadap PDB, semua faktor ini menjadi tantangan tidak mudah.

“Kenaikan inflasi yang begitu tinggi yang harus direspon dengan perubahan suku bunga, bagaimana menyikapi hal seperti itu? Tentu yang menjadi Gubernur BI nanti jauh lebih berat. Jadi ini berkali- kali lipat problem dan juga tantangan yang dihadapi tentu menjadi seorang calon Gubernur,”ucapnya.

Oleh karena itu, ia berharap calon Gubernur BI yang diajukan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo memiliki kapabilitas yang mempuni untuk menghadapi berbagai gejolak di masa mendatang.

Baca Juga: Wamenkeu soal UU PPSK: Kita Ingin Kaya Sebelum Tua

3. Aturan pemilihan Gubernur BI

Presiden Sudah Kantongi Nama Calon Gubernur BI, Siapakah itu?Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disebutkan bahwa pejabat Gubernur BI diusulkan dan diangkat oleh presiden dengan persejutuan DPR.

Adapun untuk setiap jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur Senior sebagaimana dimaksud Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.

Usulan Presiden paling lambat disampaikan tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur. Kemudian Pasal 41 Ayat 4 dalam UU itu kemudian menjelaskan bahwa masa jabatan Gubernur BI serta anggota Dewan Gubernur lainnya adalah lima tahun. Bahkan  mereka masih dapat menjabat kembali maksimal satu kali di periode-periode berikutnya.

 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya