Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi

PTUN memenangkan Kresna Life terhadap putusan OJK

Jakarta, IDN Times - Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) terhadap putusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisa menimbulkan pertanyaan dan preseden buruk di masyarakat luas. Pasalnya, pencabutan izin Kresna Life oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang parah,” kata pengamat asuransi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Reza Ronaldo dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024). 

Baca Juga: OJK Sebut Industri Asuransi Belum Tumbuh Maksimal, Ini Upaya TRIPA

1. Putusan PTUN jadi preseden buruk bagi industri asuransi

Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri Asuransiilustrasi asuransi (pexels.com/Kindel Media)

Di sisi lain, PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

“Namun menurut hemat saya, OJK telah melakukan kewenangannya dengan baik sesuai Peraturan OJK yang ada terkait solvabilitas perusahaan asuransi dan lain-lain,” ujar Reza.

Untuk itu, menurutnya, putusan PTUN bisa menjadi preseden buruk bagi industri asuransi ke depan, terutama preseden buruk bagi penegakkan pengawasan OJK terhadap perusahaan asuransi. Hal tersebut akan dapat membuat perusahaan lain terdorong untuk menggugat OJK di PTUN bika dikenai sanksi.

“Saya berpendapat, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap efektif,” ucapnya.

Baca Juga: Wapres Minta Perusahaan Asuransi Segera Spinoff Unit Usaha Syariah

2. Langkah OJK cabut izin Kresna Life sudah tepat dan sesuai regulasi

Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri AsuransiOtoritas Jasa Keuangan (Instagram OJK)

Reza menuturkan, langkah OJK mencabut izin Kresna Life sudah tepat sesuai dengan regulasi. Ini mengingat kondisi keuangan perusahaan yang sudah sangat parah.

“Apa yang dilakukan OJK untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian yang lebih besar,” katanya.

Namun begitu, keputusan PTUN tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang matang dan didukung oleh fakta/bukti yang ada. Namun keputusan PTUN yang memenangkan Kresna Life menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran.

“Maka, OJK perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa keputusannya harus dipatuhi dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi tetap berjalan dengan efektif,” tutur Reza.

3. OJK harus siapkan berbagai langkah hadapi putusan PTUN

Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri AsuransiGedung OJK (Instagram OJK)

Untuk itu, ia menyarankan OJK agar melakukan beberapa upaya dalam menghadapi putusan PTUN. Pertama, OJK diharapkan terus memperkuat argumentasi dan bukti dalam proses pengadilan.

Kedua, OJK perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada publik tentang kewenangan dan tugas OJK dalam mengawasi industri keuangan.

“Ketiga, OJK terus bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memperkuat penegakan hukum di sektor keuangan,” ucap Dosen Manajemen Risiko Unpad ini.

4. Langkah banding yang ditempuh OJK untuk lindungi konsumen

Putusan PTUN soal Kresna Life Jadi Preseden Buruk Industri AsuransiIlustrasi asuransi (Pixabay)

Diketahui pada 23 Februari 2024, PTUN Jakarta dengan nomor perkara 475/G/2023/PTUN.JKT membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Atasan putusan tersebut, OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan, pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah banding akan ditempuh OJK demi melindungi konsumen dan kepentingan para pemegang polis asuransi jiwa tersebut,” katanya di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Ogi menyampaikan, OJK telah melaksanakan fungsi pengawasan terhadap Kresna Life (Dalam Likuidasi) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Baik saat pengawasan sebagai perusahaan yang masih memiliki izin usaha maupun pada saat perusahaan dalam proses likuidasi.

Ia menjelaskan, pengenaan sanksi dilakukan secara bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemegang saham Kresna Life untuk memperbaiki kondisi kesehatan perusahaan.

“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan tidak terdapat investor strategis di Kresna Life,” ungkap Ogi.

Selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya