Revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap Kurangi Beban Negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.
“Jadi aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” terang Daymas dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Penghapusan Pasal Jual Beli Listrik PLTS Atap Hindari Kerugian Negara
1. Aturan lama dorong negara rugi Rp3 triliun per tahun
Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.
"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.
2. Permen ESDM 2/2024 perjelas tata cara pemasangan PLTS atap
Editor’s picks
Menurutnya, Permen ESDM No. 2/2024 juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.
“Aturan ini ditunggu karena win-win juga agar masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap," ungkapnya.
Baca Juga: Aturan PLTS Atap Direvisi, CESS: Pasokan Listrik Diharap Tetap Andal
3. Negara bisa hitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap
Untuk ke depan, Daymas menilai negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah oversupply pasokan listrik ini terpecahkan.
“Saat ini situasinya masih oversupply. Jadi jalan yang terbaik ya meniadakan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara," jelasnya.
Saat ini, negara hanya perlu mendata dan mencatat masyarakat ataupun pihak-pihak swasta yang memiliki PLTS Atap. Sehingga, negara mampu mengkalkulasi reserve atau cadangan listrik dari PLTS Atap yang bisa digunakan setelah pasokan listrik harus ditambah.
Setelah mampu menekan kerugian negara, aturan tersebut juga diharapkan mampu menerangi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik.
“Saat ini elektrifikasi pada kisaran 99,78 persen, perlu upaya agar 100 persen. Terutama di kawasan-kawasan 3T," jelasnya.
Baca Juga: TSM Bandung Pasang PLTS Atap, Hasilkan Energi 1,5 Juta kWh per Tahun