Rincian Biaya Pasang Listrik Baru PLN dan Cara Daftarnya
Intinya Sih...
- Biaya pasang listrik baru berdasarkan daya listrik yang dipilih
- Pelanggan dapat melakukan permohonan pasang baru melalui aplikasi PLN Mobile atau website PLN
- Proses pemasangan kWh meter akan dilakukan oleh petugas penyambungan dari PLN setelah pembayaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Listrik sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Hampir tidak ada aktivitas sosial tanpa menggunakan tenaga listrik.
Oleh karena itu, PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN sebagai BUMN yang bergerak di bidang pendistribusian tenaga listrik menyediakan berbagai jenis pilihan daya listrik.
Bagi yang ingin memasang listrik untuk hunian baru, kamu perlu mengetahui biaya pasangnya agar bisa memilih sesuai dengan kemampuan finansial.
Berikut ini rangkuman biaya pasang listrik dan hal lainnya yang perlu kamu ketahui!
Baca Juga: PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan dengan EBT
1. Rincian biaya pemasangan listrik baru berdasarkan Permen ESDM 27/2017
Dikutip dari laman resmi PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), aturan biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 belum mengalami revisi sehingga masih berlaku hingga saat ini.
Lebih lanjut, rincian biaya pasang listrik baru prabayar sebagai berikut:
- Biaya pasang listrik baru daya 450 VA: Rp421 ribu
- Biaya pasang listrik baru daya 900 VA: Rp843 ribu
- Biaya pasang listrik baru daya 1.300 VA: Rp1.218.000
- Biaya pasang listrik baru daya 2.200 VA: Rp2.062.000
- Biaya pasang listrik baru daya 3.500 VA: Rp3.391.500
Baca Juga: Kenapa Token Listrik Gagal Padahal Sudah Benar? Cek ini!
Editor’s picks
2. Cara daftar pemasangan listrik baru melalui online
Bagi pelanggan yang ingin melakukan pasang baru listrik melalui aplikasi PLN Mobile, berikut ini langkah yang bisa dilakukan:
1. Buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu “Pasang Baru”
2. Pilih lokasi pemasangan, isi detail layanan, isi data SLO, pilih token (khusus prabayar) dan isi data pelanggan
3. “Kirim Permohonan” dan segera lakukan pembayaran
4. Setelah melakukan pembayaran, petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumahmu
Sementara itu, untuk melakukan pengecekan status, permohonan dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
1. Pilih menu “Profil”
2. Klik Daftar Riwayat
3. Pilih Permohonan, maka akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)
4. Klik “Lihat” untuk melihat detail status permohonan
Baca Juga: PLN Pulihkan Listrik usai Banjir dan Longsor di Sulsel
3. Cara ajukan pemasangan listrik baru melalui website PLN
Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN. Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:
1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik “Pasang Baru” di kolom Web Korporasi PLN
2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik “Setuju” dan OK di kolom Informasi
3. Lengkapi data pelanggan dan data pemohon yang diperlukan untuk pasang baru PLN
4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik “Hitung Biaya” untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yg diajukan
5. Simpan permohonan dan konfirmasi via email
6. Biaya penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.
7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumahmu
Baca Juga: Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik kepada Jokowi