Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai Oktober

Imbauan ini sesuai ketentuan PP 39/2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan semua hewan potong harus memiliki sertifikat halal mulai Oktober mendatang. Tujuannya untuk melindungi hak konsumen. 

"Semua ayam potong dan (hewan potong) nanti harus ada sertifikat halal. Oktober nanti sudah enggak ada tawar-tawar lagi, Oktober besok. Oleh karena itu, proses pemotongan penting. Tadi kita lihat cara potongnya kebersihannya kesehatan hewannya," ujar Zulhas
saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/2024).

1. Ketentuan wajib sertifikasi halal berakhir 17 Oktober 2024

Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai OktoberMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke rumah potong hewan. (Dok/Istimewa).

Adapun ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Pada tahap pertama kewajiban sertfikat halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, pertama, prdouk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta yang ketiga produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Baca Juga: MK: Putusan Bawaslu soal Zulkifli Langgar Pemilu Gak Komprehensip

2. Kewajiban sertifikasi halal tidak bisa ditawar

Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai OktoberSertifikasi halal. (dok. Istimewa)

Zulhas mengatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal ini sudah tidak bisa ditawar,  sehingga ia meminta semua pihak untuk mengikuti ketentuan yang ada.

Sertifikasi halal ini memiliki tujuan untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” ucap Zulhas, sapaan akrabnya.

3. Wajib sertifikasi halal berlaku untuk rumah potong hewan skala besar dan kecil

Rumah Potong Hewan Harus Bersertifikat Halal Mulai OktoberLogo halal Indonesia (Dok. Kementerian Agama)

Ia menjelaskan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan di seluruh daerah di Indonesia.

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar dia.

Pengusaha hewan potong rumahan, kata Zulhas, bisa mengurus sertifikasi halal bersama pengusaha lain, tidak perlu perorangan.

"Semua, sekarang enggak boleh sembarangan, termasuk hewan kurban. Makanya, semua harus dipotong di rumah potong. Kalau yang kecil-kecil itu bisa gabung (untuk urus sertifikasi halal)," kata dia.

Zulhas memastikan proses pengurusan sertifikasi halal ini tak disulitkan oleh berbagai pihak.

Baca Juga: Apakah Hewan Bisa Berkeringat? Ini Faktanya!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya