RUU Perkoperasian Dikebut Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir 

Tata kelola koperasi diharapkan lebih baik

Intinya Sih...

  • Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembahasan RUU Perkoperasian selesai sebelum Oktober 2024.
  • Perubahan Undang-Undang Perkoperasian bertujuan meningkatkan peran koperasi, fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
  • Anggota DPR RI Nevi Zuairina menyoroti lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia.

Bogor, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian rampung sebelum masa jabatan Presiden Joko Jokowi" Widodo berakhir pada 20 Oktober 2024. 

“Kami masih optimistis waktu tersisa ini bisa kita manfaatkan untuk terus mendorong lahirnya UU Koperasi sebagaimana sudah kita siapkan, bicarakan dengan DPR untuk segera dibahas dan sahkan," kata Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kemenkop UKM Riza Damanik di Bogor, Kamis malam (16/5/2024).

Baca Juga: Satpam Koperasi Ditemukan Tewas, Mata dan Telinga Korban Hilang 

1. Teten Masduki fokus percepat penyelesaian RUU Perkoperasian

RUU Perkoperasian Dikebut Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir Ilustrasi memahami undang-undang (Pexels com/Mikhail Nilov)

Menurutnya, perubahan ketiga terhadap Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memiliki tujuan meningkatkan peran koperasi. Hal ini pun menjadi fokus kerja Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Menteri Koperasi dan UKM, kata Riza, juga telah melakukan pertemuan resmi dengan berbagai pihak untuk membicarakan persoalan RUU ini.

Terlebih, saat ini, baik pemerintah maupun DPR RI, ingin adanya pembaruan substansi UU Perkoperasian agar tata kelola koperasi menjadi lebih baik. RUU yang ada saat ini dinilai sudah tak relevan dengan perkembangan saat ini.

"Tapi mengikuti ini ada semangat semua berkepentingan tidak hanya pemerintah, tapi DPR juga berkepentingan untuk memberikan meninggalkan legecy pembaruan UU koperasi dengan substansi yang lebih baik lagi," jelasnya.

Baca Juga: Baru 50 Persen Koperasi Primer di Tabanan yang Gelar Rapat Tahunan

2. Ada 5 persoalan mendasar koperasi Indonesia

RUU Perkoperasian Dikebut Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir Ilustrasi UMKM. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Sumatera Barat, Nevi Zuairina mengatakan koperasi Indonesia harus mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan mereka.

Dalam catatannya, setidaknya ada lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia, di antaranya permodalan yang terbatas, rendahnya literasi koperasi, manajemen yang lemah, persaingan dengan sektor swasta, dan regulasi yang kompleks.

“RUU Perkoperasian akan segera dibahas, sudah diagendakan di Komisi VI. Sedang dilakukan penyusunan DIM oleh Fraksi dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam Panja RUU Perkoperasian,” tutur Nevi.

Baca Juga: Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, BI DKI Optimistis Ekonomi Tetap Tumbuh 

3. Koperasi jadi bagian penting tata penyelenggaraan ekonomi nasional

RUU Perkoperasian Dikebut Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir Ilustrasi Pengusaha/Wirausahawan (IDN Times/Aditya Pratama)

Anggota DPR RI Komisi VI ini menerangkan koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia dalam sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Nevi meminta, Koperasi harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Sesuai azas dan sendi-sendi koperasi yang didasarkan pada kepentingan bersama (anggota).

“Saya berharap, kita semua yang nantinya akan membahas RUU Perkoperasian, pemerintah, koperasi, DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama guna meningkatkan literasi koperasi, memberikan dukungan finansial dan teknis, meningkatkan manajemen dan tata kelola koperasi, serta memperbaiki regulasi yang ada,” beber Nevi.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya